Scroll untuk baca artikel
Politik dan Pemerintahan

Aktivis Demo Disdikbud Pamekasan Soal Dana Hibah Rp. 13 Miliar Tanpa Proposal

Avatar
×

Aktivis Demo Disdikbud Pamekasan Soal Dana Hibah Rp. 13 Miliar Tanpa Proposal

Sebarkan artikel ini

SUARA POST, PAMEKASAN – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM-JATIM) gelar unjuk rasa soal program hibah ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan yang direalisasikan tanpa proposal.

Sementara aksi yang berlangsung di depan kantor Disdikbud Pamekasan menyampaikan bahwa dana hibah yang bermasalah dan kena klaim BPK tahun 2020 antara lain dugaan Kasus Korupsi Dana BOP, BOS, dan Dana DAK Fisik untuk lembaga PAUD, SD, Dan SMP.

“Dengan temuan di atas yang jelas ada campur tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya beserta kabag di lingkungan Disdikbud Pamekasan sehingga setiap tahun selalu ada temuan,”teriak Junaidi, selaku korlap aksi. Kamis (16/06/2022).

Baca Juga:  Tuntas 3 Periode Jabat Kades, H Moh Said Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Pamekasan

Persoalan yang signifikan adalah yang pertama tahun anggaran 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan merealisasikan dana hibah sebesar Rp. 13.029.000.000,00 (tiga belas miliar dua puluh sembilan juta rupiah) yang diberikan kepada 111 penerima hibah tahun 2021.

Kegiatan hibah diatas, kata Junaidi murni usulan DPRD Kabupaten Pamekasan melalui Pokok Pemikiran Rakyat (POKIR).

Berdsarakan LHP BPK RI tahun 2021/2022 dari anggaran tersebut penerima hibah tidak membuat dokumen proposal sebagai standarisasi usulan belanja hibah. Ada kejanggalan dari anggaran tersebut bisa cair ke rekening penerima.

Baca Juga:  Kalahkan Prima Muda, Tim Ayunda Lolos ke Semifinal Turnamen Voli Dandim Cup Pamekasan

Junaidi mantan aktivis PMII itu mengatakan bahwa dinas pendidikan selaku OPD leading sector pemegang anggaran hibah di dalamya menjadi KPA, PPK, PPTK sangat terlibat sepenuhnya bahkan ada kongkalikong dengan anggaran tersebut khususnya Kadisdikbud.

“Temuan tersebut berpotensi tindak pidana korupsi karena tidak berdasarkan paraturan dalam pencairannya,”imbuhnya.

Junaidi menegaskan, tindakan dan cairnya anggaran hibah tersebut melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Junaidi, meminta pihak aparat penegak hukum (APH) segera proses hukum KPA, PPK, PPTK dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pamekasan dan yang terlibat dalam Kasus dana hibah tahun 2021 sebesar 13 miliar rupiah.

Baca Juga:  Sebelum Terima SK Perpanjangan, Kepala Desa se-kabupaten Pamekasan Gelar Tasyakuran

Selebihnya, pihaknya meminta APH tangkap dan ringkus oknum pejabat yang bermain dengan hibah tersebut. Segera panggil 111 penerima hibah, untuk melengkapi dokumen proposal sebagai standarisasi pembelanjaan hibah,” sambungnya.

Sementara itu, Munhari selaku Kasi Pembinaan Peserta Didik dan Pembinaan Karakter Disdikbud Pamekasan saat menemui massa aksi mengatakan apa yang menjadi tuntutan massa akan disampaikan kepada Kadisdikbud Pamekasan.

“Apa yang menjadi temuan teman-teman aktivis ini akan disampaikan kepada Kadisdikbud Pamekasan. Serta saya mengucapkan terimakasih kepada teman-teman aktivis,” singkatnya.