SUARA POST, PAMEKASAN – Pelayanan publik di kabupaten Pamekasan dibawah kepemimpinan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam oleh Ombudsman RI masuk pada zona kuning.
Masuknya Pamekasan ke dalam zona kuning dalam memberikan pelayanan ke masyarakat disebabkan karena tiga faktor berdasarkan penilaian oleh tim Ombudsman RI.
Pertama terkait penerapan pelayanan berbasis elektronik di kabupaten Pamekasan yang masih belum menerapkan. Bahkan tidak sedikit OPD yang masih menggunakan sistem manual.
kedua, beberapa OPD belum menyediakan ruang indeks kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan dan terakhir banyak OPD yang belum layak infrastrukturnya. Seperti satpol PP, kantor DPRD, Kantor dinas pertanian dan lainnya yang tidak mempunyai kantor atau masih numpang.
Wabup Pamekasan Fattah Jasin mengatakan bahwa, Ombudsman rutin setiap tahun mengevaluasi progres pelayanan publik.
Hasil penilaian Ombudsman, satu OPD yang berhasil menerapkan pelayanan berbasis elektronik. Yakni, Puskesmas Teja. Pusat pelayanan kesehatan tersebut menerapkan sistem elektronik. Mulai pendaftaran, antrean, dan sebagainya.
Selain itu, pelayanan perizinan di beberapa OPD juga masuk dalam catatan Ombudsman. Sebab, pelayanannya tidak satu pintu. Ombudsman merekomendasikan agar pelayanan tidak ada di setiap kepala bidang (Kabid).
Fattah menegaskan, pihaknya berkomitmen segera menindaklanjuti catatan Ombudsman tersebut. Pihaknya mengaku sudah melaksanakan rapat bersama OPD untuk membahasnya.