SUARA POST, SURABAYA – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melabrak Peraturan Gubernur (Pergub) soal pemberian bantuan dana hibah kepada Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
Dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2021 Tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial tersebut menyebutkan bahwa Lembaga serta organisasi kemasyarakatan penerima bantuan dana hibah tidak boleh secara terus menerus setiap tahun anggaran.
Namun faktanya, Masjid Nasional Al Akbar Surabaya secara terus menerus dari tahun 2019 hingga 2022 selalu mendapatkan kucuran dana hingga tembus Rp 46,7 Miliar.
“Yang jelas, gubernur sudah melanggar peraturan gubernur (Pergub) tentang pemberian bantuan dana hibah ini. Dan ini harus dipertanggungjawabkan,” Koordinator Jaka Jatim Musfik in The Genk. Rabu (28/12/2022).
Ia menyebutkan, Masjid Al Akbar telah menerima dana hibah sebanyak tiga kali dengan nominal yang berbeda-beda. Mereka menerima dana hibah sebesar Rp 13 miliar pada 2019 dan 2022. Sedangkan yang terbesar pada 2020 lebih dari Rp 20 miliar.
Tahun ini dana hibah dialokasikan untuk beberapa hal. Di antaranya, mengecat ulang menara utama, perbaikan taman, gedung Al Sofa dan Al Marwah, dekorasi karikatur, sektor pintu selatan, hingga penggantian lift. Total menghabiskan Rp 13 miliar.
Koordinator Jaka Jatim Musfik in The Genk menyampaikan bahwa dana miliaran tersebut diduga diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga perlu ditelusuri dan diusut hingga tuntas.
“Dana miliaran tersebut harus diusut tuntas, karena anggaran tersebut terealisasi. Namun tidak ada perubahan yang signifikan di Masjid Al-akbar Surabaya,” ujarnya.
Musfik menyebut, Anggaran yang mencapai 46,7 miliaran tersebut belum disentuh oleh APH sama sekali. sehingga Jaka Jatim sesegera mungkin akan melaporkan dan akan membuat rekomendasi khusus kepada BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
“Jaka Jatim mengutuk keras kepada oknum yang memainkan Dana Hibah Gubernur Jatim,” tandasnya.