RISALAH. JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik sembilan orang Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024) pagi.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Keppres yang ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Jokowi pada tanggal 8 Januari 2024 ini, dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.
Adapun sembilan Anggota KPPU periode 2024-2029 yang dilantik Presiden Jokowi, ialah:
Fanshurullah Asa;
Aru Armando;
Rhido Jusmadi;
Gopprera Panggabean;
Hilman Pujana;
Moh. Noor Rofieq;
Mohammad Reza;
Dr. Eugenia Mardanugraha; dan
Budi Joyo Santoso.
“Demi Allah/demi Tuhan saya berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara; bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Presiden Jokowi mendiktekan sumpah jabatan kepada sembilan Anggota KPPU yang sedang dilantik.
Usai pengambilan sumpah jabatan, para Anggota KPPU melakukan penandatanganan berita acara pelantikan secara bergantian. Upacara ditutup dengan kumandang lagu kebangsaan Indonesia Raya serta pemberian ucapan selamat oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada para pejabat yang dilantik diikuti para undangan lainnya.