RISALAH. PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan sudah melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Diklat Bawaslu Kabupaten Pamekasan Moh. Imron mengatakan dari sebanyak 2448 jumlah TPS se-kabupaten Pamekasan. Ada sebanyak 2.445 petugas pengawas TPS sudah dilantik
Pelantikan terhadap 2.445 Pengawas TPS tersebut dilakukan secara serentak di 13 kecamatan yang ada di kabupaten Pamekasan. Senin (22/1/2024).
“Ada 3 TPS yang kosong di kecamatan Pademawu. Nantinya ada rekrutmen gelombang keempat setelah pelantikan,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Diklat Bawaslu Kabupaten Pamekasan Moh. Imron.
Ia menyebutkan, 3 TPS yang kosong tersebut ada di 1 desa. Yakni di desa buddagan Kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan.
Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan melakukan rekrutmen mulai tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2023.
Adapun persyaratan PTPS di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun dan mengundurkan diri dari jabatan politik.
Sementara masa kerja PTPS yakni sejak 23 hari sebelum hingga tujuh hari setelah hari pemungutan suara dengan gaji Rp1 juta.