Scroll untuk baca artikel
Politik dan Pemerintahan

Tidak Diminati, 3 TPS di Pamekasan Kosong Tanpa Pendaftar Pengawas

Avatar
×

Tidak Diminati, 3 TPS di Pamekasan Kosong Tanpa Pendaftar Pengawas

Sebarkan artikel ini
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan sudah melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

RISALAH. PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan sudah melakukan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Diklat Bawaslu Kabupaten Pamekasan Moh. Imron mengatakan dari sebanyak 2448 jumlah TPS se-kabupaten Pamekasan. Ada sebanyak 2.445 petugas pengawas TPS sudah dilantik

Pelantikan terhadap 2.445 Pengawas TPS tersebut dilakukan secara serentak di 13 kecamatan yang ada di kabupaten Pamekasan. Senin (22/1/2024).

“Ada 3 TPS yang kosong di kecamatan Pademawu. Nantinya ada rekrutmen gelombang keempat setelah pelantikan,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Diklat Bawaslu Kabupaten Pamekasan Moh. Imron.

Baca Juga:  Rindu Kepemimpinan Kiai Kholil, Ratusan Relawan di Pamekasan All Out untuk Kemenangan KHARISMA

Ia menyebutkan, 3 TPS yang kosong tersebut ada di 1 desa. Yakni di desa buddagan Kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan.

Sebelumnya, Bawaslu Pamekasan melakukan rekrutmen mulai tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2023.

Adapun persyaratan PTPS di antaranya berusia paling rendah 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal SMA sederajat, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun dan mengundurkan diri dari jabatan politik.

Baca Juga:  Perlu Ditiru, Ini Cara Polisi di Pamekasan Atasi Kekeringan

Sementara masa kerja PTPS yakni sejak 23 hari sebelum hingga tujuh hari setelah hari pemungutan suara dengan gaji Rp1 juta.