Scroll untuk baca artikel
Politik dan Pemerintahan

Honor Pelantikan dan Bimtek KPPS di Pamekasan Diduga Banyak Disunat

Avatar
×

Honor Pelantikan dan Bimtek KPPS di Pamekasan Diduga Banyak Disunat

Sebarkan artikel ini
Pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di desa Bunder Kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan. Kamis 25 Januari 2024.

RISALAH. PAMEKASAN – Ramainya di media sosial soal tudingan sunat biaya transportasi untuk anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di beberapa daerah turut memantik penjelasan dari komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Pamekasan.

Komisioner divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat (sosdiklih parmas) dan sumber daya manusia (SDM) KPU Pamekasan Fathor Rachman menjelaskan bahwa di daerahnya kegiatan pelantikan dan bimtek KPPS tersebut menggunakan dana talangan. Penyebabnya, karena kegiatan tersebut bersifat mendadak.

“Semua biaya pelantikan, tempat konsumsi termasuk bantuan biaya transportasi anggota KPPS yang dilantik memang karena kegiatannya mendadak jadi kita menyampaikan untuk diberikan dana talangan dulu, karena ini keuangan negara jadi tidak bisa ujuk-ujuk bisa dicairkan melainkan ada prosedurnya,” ujar Fathor. Rabu (31/1/2024).

Baca Juga:  ASN Tak Netral di Pemilu, Bakal Dapat Sanksi Ini

Kendati demikian, pihaknya mengungkapkan bahwa semua pembiayaan sewa tempat, pelantikan termasuk uang transportasi anggota KPPS kini sudah dicairkan oleh KPU Pamekasan.

“KPU Pamekasan sudah mencairkan biaya transportasi anggota KPPS kepada rekening PPS masing-masing, jadi sekarang semua anggota KPPS sudah bisa mengambil honor transportasi itu sebesar Rp. 50.000,”terangnya.

Baca Juga:  Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Demokrat Cari Bupati yang Siap Majukan Pamekasan

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan telah melantik secara serentak sebanyak 17.136 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1/2024).

Adapun pelantikan termasuk bimtek telah dilakukan oleh seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak di masing-masing desa atau kelurahan.