Scroll untuk baca artikel
KesehatanPeristiwaPolitik dan Pemerintahan

Ratusan Masyarakat Pamekasan Bakal Demo Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Avatar
×

Ratusan Masyarakat Pamekasan Bakal Demo Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Foto. Dokumentasi demo di depan kantor DPRD Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN – Dua kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwasu) di kabupaten Pamekasan akan didemo oleh ratusan massa pada Senin 19 Februari 2024.

Dua kantor PPK tersebut yakni kecamatan Tlanakan dan kecamatan kota Pamekasan. Penyebabnya, ada dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara.

“Mengajak seluruh masyarakat untuk menggempur Kantor PPK dan panwas kecamatan Tlanakan dan Pamekasan untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil,” kata kordinator aksi Musfik in the Genk.

Baca Juga:  Gawat, PPS dan KPPS di Pamekasan Bakal Diperiksa Polisi

Ia menyebutkan, bahwa pada pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 lalu, ada beberapa formulir model C hasil Pemilu yang tidak sesuai dengan hasil dari TPS.

Temuan itu mencuat di beberapa desa yang ada di dapil 1 kabupaten Pamekasan. Yakni kecamatan Tlanakan dan Pamekasan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Gelar Media Gathering Bersama Wartawan di Grand Whiz Hotel Mojokerto

“Ada formulir model C hasil Pemilu yang tidak sesuai alias diganti oleh penyelenggara. Dan itu tidak boleh dibiarkan. Pengawas hanya diam,” tandasnya.

Untuk diketahui, Berdasar schedule resmi Pemilu 2024, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, berupa penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dijadwal mulai 15 Februari hingga 3 Maret 2024.

Baca Juga:  Serahkan 1.571 Sertipikat Elektronik di Kabupaten Batang, Wamen Ossy: Bentuk Komitmen Tingkatkan Layanan Pertanahan

Sementara rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, dijadwalkan digelar antara 17 Februari hingga 5 Maret 2024.

Sedangkan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota, serta penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota kepada KPU Provinsi, mulai 17 Februari hingga 6 Maret 2024 mendatang.