RISALAH. PAMEKASAN – Jabatan kades telah disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Dalam Negeri dalam pembahasan tingkat I Revisi Undang-undang (UU) tentang Desa.
Dikabarkan jabatan orang nomor satu di tingkat desa itu sudah resmi menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Bagi yang tak mencukupi syarat-syarat dibawah, anda tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala desa untuk masa jabatan 8 tahun.
Berdasarkan permendagri Nomor 112 Tahun 2014 telah mengatur tata cara pemilihan kepala desa (kades) dengan detail dan jelas.
Bagi berusia minimal 25 tahun, Ini kesempatan bagi siapapun yang ingin berkontribusi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desanya masing-masing.
Pertama, kewarganegaraan; harus merupakan Warga Negara Indonesia, Keimanan; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Ideologi; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pendidikan; Minimal lulusan SMP atau sederajat, Usia; Minimal 25 tahun saat mendaftar, Kesiapan; Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
Domisili;Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
Status Hukum; Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun, kecuali sudah lewat 5 tahun setelah menjalani hukuman.
Kesehatan; Berbadan sehat, Pengalaman; Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 periode.
Syarat Daerah; Memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.
Selain syarat utama di atas, ada juga syarat tambahan yang biasanya diperlukan diantaranya bebas dari narkoba, fotokopi KTP dan KK, Surat pernyataan bertakwa dan memegang teguh ideologi negara di atas materai, Akte kelahiran dan surat keterangan lahir, SKCK dari Kepolisian Resort.
Kemudian surat pernyataan bersedia dicalonkan dan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon, bukan pengurus partai politik atau BPD, persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS atau aturan terkait bagi TNI/POLRI, bukti lunas PBB-P2 dan rekomendasi dari Inspektorat.
Selain itu, surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa, surat keterangan bebas narkoba dan berbadan sehat, surat permohonan menjadi calon kepala desa dan kelengkapan administrasi lainnya.