RISALAH. PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total anggaran sebesar Rp 37 Miliar pada lebaran tahun 2024.
Sahrul Munir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pamekasan, mengatakan anggaran yang dibayarkan untuk ASN sebanyak 7019 orang dengan total Rp. 37 Miliar.
“Jumlah ASN sebanyak 7019 orang dengan rincian : PNS : 5425 orang, PPPK : 1594 orang, sementara untuk pensiunan bukan kita yang bayar tapi PT. Taspen,” kata Sahrul Munir, Kepala BPKPD Pamekasan. Jumat (5/4/2024).
Menurut dia, teknis alokasi anggaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024
Lebih lanjut, Sahrul mengungkapkan bahwa, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara di lingkungan pemkab Pamekasan untuk lebih meningkatkan kinerja.
“Ini sebagai wujud penghargaan dari Pemerintah kepada ASN PNS dan PPPK, diharapkan dengan diberikan THR ini dapat melaksanakan hari raya dengan meningkatkan kinerja yang menjadi tanggung jawabnya,”ungkapnya.
Adapun untuk pembayarannya, Sahrul Munir mengungkapkan bahwa THR tersebut akan dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya idul Fitri tahun 2024.
“Sesuai regulasi paling cepat 10 hari sebelum hari raya,”tandasnya.