Scroll untuk baca artikel
PeristiwaPolitik dan PemerintahanSosial

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Demokrat Cari Bupati yang Siap Majukan Pamekasan

Avatar
×

Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Demokrat Cari Bupati yang Siap Majukan Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ismail Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Pamekasan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati atau cabup-cawabup untuk Pilkada Pamekasan 2024.

Penjaringan dan penyaringan bakal cabup-cawabup Demokrat Pamekasan terbuka untuk umum. Baik untuk internal atau eksternal partai.

Ketua DPC Demokrat Pamekasan Ismail mengatakan proses penjaringan dan penyaringan bakal cabup-cawabup Pilkada Pamekasan 2024 dibuka untuk umum selama 1 bulan mulai 22 April hingga 22 Mei 2024.

“Kami membuka pendaftaran untuk umum baik kader atau eksternal seperti pengusaha birokrat, tokoh agama ataupun tokoh masyarakat dan generasi muda,” kata ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan itu. Rabu 24 April 2024.

Baca Juga:  Diduga Tilap Uang KPPS, KPU Pamekasan Didesak Pecat Oknum PPS

Ketua IKA IAIN Madura itu memastikan proses seleksi untuk mencari bakal calon cabup-cawabup yang diajukan Demokrat Pamekasan akan sesuai dengan tahapan pencalonan cabup-cawabup KPU Pamekasan.

Baginya, terdapat dua hal penting dalam pendaftaran. Yakni langkah gerak dalam pesta demokrasi dan terbuka bagi yang ingin memajukan Kota Gerbang Salam.

“Pertama, kami ingin menjadi langkah gerak terdepan dalam memulai pesta demokrasi pemilihan daerah serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024. Kedua, kami membuka ruang bagi putra putri terbaik Kabupaten Pamekasan yang memiliki integritas dan komitmen untuk memajukan Kabupaten Pamekasan di berbagai bidang,” ujarnya.

Baca Juga:  Satu Peserta Gugur dari Seleksi Sekda Pamekasan

Sementara, Ihwal koalisi dengan parpol lain untuk mengusung cabup-cawabup, Demokrat Pamekasan terus menjalin komunikasi politik dengan beberapa partai. “Yang jelas, saat ini komunikasi masih sangat cair untuk koalisi,” singkatannya dengan penuh senyum.

Sebagai informasi, ambang batas parpol atau gabungan parpol mengusung cabup-cawabup paling sedikit memiliki 20% kursi di lembaga legislatif atau memperoleh 25% dari akumulasi suara sah Pemilu terakhir.

Baca Juga:  Ngotot Tunda Rekapitulasi, Ratusan Massa Bertahan Menunggu KPU dan Bawaslu Pamekasan Keluar

Dengan jumlah 45 kursi di DPRD Pamekasan, parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 9 kursi untuk bisa mengusung cabup-cawabup.

Sesuai ketentuan itu, tidak satupun Parpol di Pamekasan yang memenuhi syarat elektoral untuk mengusung pasangan cabup-cawabup secara sendiri.

Sejauh ini, Demokrat Pamekasan mendapatkan 7 kursi DPRD Pamekasan sama dengan PPP yang sama-sama mendapatkan 7 kursi.

Untuk bisa mengusung calon sendiri, Demokrat Pamekasan hanya membutuhkan tambahan 2 kursi untuk memenuhi syarat ambang batas tersebut.