Scroll untuk baca artikel
KesehatanPeristiwaPolitik dan Pemerintahan

Resmi! Bagi-bagi Uang Gus Miftah di Gudang Tembakau Hj Her Tak Terbukti Kampanye

Avatar
×

Resmi! Bagi-bagi Uang Gus Miftah di Gudang Tembakau Hj Her Tak Terbukti Kampanye

Sebarkan artikel ini
Resmi! Bagi-bagi Uang Gus Miftah di Gudang Tembakau Hj Her Tak Terbukti Kampanye

RISALAH. PAMEKASAN – Aksi Bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di gudang tembakau milik Hj Her di Pamekasan, Madura dipastikan tak terbukti kampanye.

Aksi Gus Miftah dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres 2024 oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Dugaan kampanye dan money politik tersebut kandas seusai Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, Madura, tak terbukti kampanye.

Baca Juga:  Begini Penjelasan Kuasa Hukum Pelapor Sri Suhartatik Soal Kasus Nenek Bahriyah

“Terdapat dalil politik uang kepada santri yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, maka Mahkamah memeriksa video yang dijadikan bukti pemohon tayangan video merupakan rekaman berita Metro TV yang dijadikan bukti berupa uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK. Senin, (24/4/2024).

Baca Juga:  Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir, Layanan Pertanahan Tahun 2024 Capai 8 Juta Berkas dan Hasilkan PNBP Rp2,9 Triliun

Menurut Suhartoyo, tayangan video yang dijadikan bukti permohonan menurut Mahkamah tidak cukup bukti bahwa video yang dimaksud adalah politik uang.

“Tak cukup bukti bahwa video yang mengajak orang memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” tegas Suhartoyo.

Baca Juga:  Pilkada 2024, Warga Gerbang Salam Pamekasan Diminta Tak Mudah Terprovokasi Isu Adu Domba

Selain itu, Suhartoyo juga memeriksa bukti dari Bawaslu terkait video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum terkait politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan, tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu,” tandasnya.