Scroll untuk baca artikel
KesehatanPolitik dan PemerintahanSosial

PMII Jatim Protes Sikap Komenkop Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Avatar
×

PMII Jatim Protes Sikap Komenkop Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Foto warung sembako Madura.

RISALAH. PAMEKASAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur memprotes sikap dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang melarang warung Madura buka 24 jam.

Ketua 1 PMII Jatim, Moh. Sa’i Yusuf, mengatakan bahwa, pihaknya sangat menyayangkan sikap komenkop sebab selama ini warung Madura dinilai berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan ya sikap dari Kemenkop UKM. Sebab, selama ini warung Madura atau yang biasa disebut toko kelontong, dalam perjalanan operasionalnya memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat, utamanya kelas menengah kebawah. Dengan kata lain, toko kelontong ini menjadi salah satu ikon dari konsep ekonomi kerakyatan yang sesungguhnya,” ujar Ketua 1 PMII Jatim, Moh. Sa’i Yusuf, (26/4/2024).

Baca Juga:  Polsek Proppo Tangkap 2 Pelaku Saat Sedang Asik Mengkonsumsi Narkoba

Sa’i mengatakan, semestinya pemerintah hadir untuk mengapresiasi serta mendukung adanya warung Madura tersebut. Bukan malah memberikan respons serta kebijakan yang justru mempersempit bahkan merugikan pegiat ekonomi masyarakat menengah kebawah.

“Ya, karena dalam perjalanannya usaha kecil dan menengah yang beroperasi 24 jam ini tidak hanya warung yang dikelola oleh masyarakat Madura, melainkan juga dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Seharusnya pemerintah ini mengapresiasi, bukan malah justru mempersempit gerak mereka,” ucapnya.

Pun, terkait adanya peraturan daerah (Perda) yang ditetapkan. Misalnya Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Nenek Bahriyah Angkat Bicara Soal Komentar Penasehat Hukum Pelapor Sri Suhartatik

Kata Sa’i, semestinya jam operasional usaha mikro yang dikelola secara mandiri oleh rakyat tersebut juga harus mendapat pengecualian.

Menurut Sa’i, respons yang disampaikan Kemenkop UKM tersebut juga dianggap tidak bermuara pada unsur keadilan sesama rakyat dan bangsa Indonesia. Sebab, hanya berangkat dari keluhan di salah satu daerah. Dimana jika ditelisik lebih jauh hanya condong kepada soal-soal yang bersifat administrasi, seperti pendataan kepegawaian yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah daerah atau kebijakan daerah yang bersangkutan.

“Seharusnya Kemenkop UKM ini dalam merespon dan memberikan kebijakan harus berlandaskan kondisi yang seadil-adilnya. Sehingga tidak kemudian memukul rata jam operasional setiap level usaha yang dibentuk dan dijalankan oleh warga. Karena dibalik usaha yang dibangun, ada sisi kebutuhan ekonomi dan pasar setiap masyarakat. Dimana, seharusnya negara hadir sebagai solusi dalam bentuk publik policy. Sebab, secara garis besar warga yang memiliki usaha tersebut tidak mendapat suntikan dana dari pemerintah,” terangnya.

Baca Juga:  Soal Penipuan 27 Nasabah, Bank Jatim Pamekasan Klaim Tak Bersalah

Sebelumnya, polemik keberadaan warung Madura di Bali yang buka 24 jam direspons oleh Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim. Arif mewanti-wanti agar warung Madura agar menaati jam operasional atau tidak lagi buka 24 jam.

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif kepada media di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024)