Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPolitik dan Pemerintahan

21 Hari Sebelum Pelantikan, KPK Imbau Semua Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Segera Lapor LHKPN

Avatar
×

21 Hari Sebelum Pelantikan, KPK Imbau Semua Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Segera Lapor LHKPN

Sebarkan artikel ini
KPK Imbau Semua Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Segera Lapor LHKPN

RISALAH. JAKARTA – KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih di Pemilu 2024, baik dari DPR RI, DPRD kabupaten-kota, maupun provinsi untuk segera melaporkan LHKPN-nya.

“Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2024).

Imbauan ini, kata Tessa untuk mencegah adanya masalah administratif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses selanjutnya.

Diketahui, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut jadwal pelantikan anggota dewan terpilih 2024.

Baca Juga:  Besok, KPU Pamekasan Bakal Didemo Soal PAW Anggota PPK

Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Kemudian, Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.