RISALAH. JAKARTA – KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih di Pemilu 2024, baik dari DPR RI, DPRD kabupaten-kota, maupun provinsi untuk segera melaporkan LHKPN-nya.
“Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2024).
Imbauan ini, kata Tessa untuk mencegah adanya masalah administratif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses selanjutnya.
Diketahui, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, berikut jadwal pelantikan anggota dewan terpilih 2024.
Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Kemudian, Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.