Scroll untuk baca artikel
PeristiwaPolitik dan Pemerintahan

Inilah Daftar 15 TPS Dapil 2 Pamekasan yang Akan Segera Dihitung Ulang

Avatar
×

Inilah Daftar 15 TPS Dapil 2 Pamekasan yang Akan Segera Dihitung Ulang

Sebarkan artikel ini
Dok. Rekapitulasi tingkat kecamatan Palengaan ditandangani oleh para saksi dari berbagai partai politik.

RISALAH. PAMEKASAN – Sebanyak 15 kotak suara dapil 2 Palengaan-Proppo Pamekasan telah dipindahkan ke Polda Jawa Timur hingga menunggu proses penghitungan ulang.

Miftahul Razak, Komisioner KPU Jawa Timur mengatakan bahwa pemindahan 15 kotak suara di Pamekasan merupakan arahan dari KPU RI demi mempertimbangkan keamanan dan kondusifitas.

“Ada arahan dari KPU RI, pelaksanaan dari pada penghitungan ulang, akan dilaksanakan 23 Juni 2024, Kami mendapatkan surat dari KPU RI, demi mempertimbangkan keamanan, kondusifitas”ujarnya.

Baca Juga:  Tuntut Keadilan, Saksi Parpol Siap Kepung Kantor KPU dan Bawaslu Pamekasan

Menurutnya, sebanyak 15 kotak suara akan dipindahkan dengan didampingi kepolisian dan Bawaslu.

“Hari ini semu kotak akan dilakukan penggeseran didampingi kepolisian dan Bawaslu untuk ditempatkan di Polda Jawa Timur, ada 15 TPS jadi ada 15 kotak yang akan dipindahkan,”terangnya.

Baca Juga:  Turnamen Bola Voli AHY Cup Awali Pembukaan Rangkaian HUT ke-21 Partai Demokrat Pamekasan

Diketahui, Dalam pertimbangan Putusan Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah menyebutkan telah melakukan penyandingan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan terhadap 15 TPS di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan.

Hal itu dikarenakan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara PAN di TPS 4 Desa Tattangoh Kecamatan Proppo dan Partai Demokrat di TPS 22, TPS 25, dan TPS 26 Desa Laragan Badung; TPS 19 Desa Palengaan Dajah; TPS 4, TPS 6, TPS 14, TPS 16, TPS 23, dan TPS 27 Desa Banyupelle; TPS 903, TPS 904, TPS 905, dan TPS 906 Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan yang tercantum dalam C.Hasil dengan perolehan suara yang tercantum dalam D.Hasil Kecamatan.