RISALAH. JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengusung pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak untuk menjadi bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jawa Timur (Jatim).
Pengusungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jatim itu ditandai dengan penyerahan surat rekomendasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono kepada Khofifah dan Emil.
“Partai Persatuan Pembangunan memutuskan untuk mendukung Ibu Khofifah Indar Parawansa dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Provinsi Jawa Timur,” kata Mardiono di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jakarta Pusat, pada Jumat.
Ia mengatakan, pengusungan ini berdasarkan berbagai pertimbangan, baik masukan dari para tokoh masyarakat hingga anggora Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP, yang telah dirapatkan secara kontinu.
Melalui dukungan itu, lanjut dia, pasangan gubernur dan wakil gubernur periode 2019-2024 itu dapat melanjutkan dan menyelesaikan pekerjaan rumah yang telah ditunggu oleh rakyat Jawa Timur.
“Seluruh kader PPP se-Jawa Timur Insya Allah akan bekerja politik untuk menyukseskan kemenangan Ibu Khofifah dan Pak Emil di Jawa Timur,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Khofifah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh PPP.
“Saya dan Mas Emil Dardak menyampaikan terima kasih bahwa lima tahun lalu kami mendapatkan kepercayaan, dukungan, mandat dari PPP untuk pencalonan kami sebagai gubernur dan wakil gubernur, dan pada tahap kedua, kami kembali mendapatkan kepercayaan,” ucapnya.
Ia yakin PPP akan mendukung pencalonan dirinya dan Emil dalam Pilkada 2024 mendatang melalui kerja nyata, kerja politik, dan doa.
“Mudah-mudahan semuanya memudahkan kita dalam melakukan berbagai ikhtiar untuk mencapai kemenangan dalam Pilkada serentak yang Insya Allah yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024,” pungkasnya.
Pasangan Khofifah-Emil saat ini telah menerima dukungan dari sejumlah partai, di antaranya Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PSI dan Perindo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemilihan kepala daerah berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.