Scroll untuk baca artikel
Politik dan PemerintahanSosial

Cegah Kecelakaan dan Kriminal, Polres Pamekasan Imbau Warga Tak Gunakan HP Saat Berkendara

Avatar
×

Cegah Kecelakaan dan Kriminal, Polres Pamekasan Imbau Warga Tak Gunakan HP Saat Berkendara

Sebarkan artikel ini
Anggota polres Pamekasan saat melakukan sosialisasi dalam operasi patuh Semeru 2024.

RISALAH. PAMEKASAN – Kecelakaan lalu lintas dan aksi kriminal kerap terjadi akibat pengemudi saat berkendara masih saja bermain ponsel.

Untuk itu, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengingatkan agar para pengendara tidak melakukan hal itu saat mengemudi.

“Bagi pengendara motor agar menggunakan helm SNI, menggunakan sabuk pengaman untuk roda empat, tidak terima telepon saat berkendara dan melengkapi surat – surat kendaraan,” imbau Kapolres Dani.

Baca Juga:  Sinergitas, Polisi dan LSM di Pamekasan Bagikan Sembako untuk PKL

Imbauan itu disampaikan Dani dalam operasi semiru yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan mulai 15 Juli – 28 Juli 2024 di seluruh wilayah Jawa Timur.

Selain itu, Dani Iriawan juga melakukan sosialisasi pembagian brosur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara untuk lebih memperhatikan dalam berlalu lintas serta mematuhi segala peraturan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan.

Baca Juga:  Polisi Vs Wartawan di Pamekasan Tanding Futsal Persahabatan, Kasatreskrim Cetak 2 Gol

“Sasaran operasi ada 8 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2024 yaitu pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan pengendara yang melebihi batas kecepatan, dan masih di bawah umur juga akan ditindak.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Terima Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027

“Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi dipengaruhi alkohol/narkotika/obat terlarang, menggunakan Hp pada saat mengemudi kendaraan dan melawan arus lalu lintas serta knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis knalpot brong akan ditindak,”tandasnya.