RISALAH. PAMEKASAN – Kontroversi lolosnya pasutri sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, terus berlanjut.
Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan pelanggaran prosedur perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan lolosnya pasutri Ainon Nafhah PPS Desa Palalang dan Ach. Maulidi PPS Desa Seddur. Keduanya kecamatan Pakong Pamekasan.
Keduanya lolos menjadi PPS berdasarkan keputusan KPU Nomor: 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara.
Lantaran disinyalir masih memiliki ikatan suami-istri, pun lolosnya pasutri ini diduga tidak sesuai Peraturan KPU nomor 21 Pasal 1 ayat 1 huruf d tahun 2020.
“Setahu saya, mereka pasangan suami-istri yang sah secara hukum. Mengapa bisa lolos? Kami menduga tidak sesuai peraturan KPU,”kata narasumber yang berbicara di media ini.
Sebelumnya, kabar tersebut mencuat dibeberapa pemberitaan media, namun hingga saat ini KPU Pamekasan belum kunjung memberikan sikap resmi atas lolosnya pasutri sebagai PPS tersebut.
Kendati demikian, Saat dikonfirmasi perihal proses tindak lanjut dan sanksi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin meminta publik untuk menunggu keputusan KPU.
“Nanti setelah ada keputusan kami sampaikan,”singkat Amir kepada media ini. Rabu (17/7/2024).