RISALAH. PAMEKASAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemecatan kepada sembilan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK). Senin (22/7/2024).
Dari sembilan anggota PPK yang diberhentikan secara tetap itu, lantaran terlibat kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sembilan PPK tersebut yakni Ketua PPK Proppo, Abdus Suhud dan empat anggotanya, Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio.
Selanjutnya Ketua PPK Palengaan, Imam Khairullah dan tiga anggotanya, Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.
Pemberhentian itu akibat dari Kasus penghitungan suara ulang (PSU) untuk 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) II, Pamekasan, di Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, Pamekasan.