RISALAH. PAMEKASAN – Sampai detik ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan belum menentukan keputusan terkait polemik pasangan suami istri (pasutri) yang lolos jadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada Pamekasan 2024.
“Masih bersamaan dengan tahapan lain, nanti pasti diselesaikan,”singkat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin. Kamis (1/8/2024).
Sebelumnya, pada Rabu (17/7/2024) Amir mengungkapkan bahwa polemik pasutri yang lolos jadi PPS di Kecamatan Pakong sedang tahap ditindaklanjuti dan hasilnya akan disampaikan kepada publik.
“Nanti setelah ada keputusan kami sampaikan,”ujar Amir saat dikonfirmasi media ini beberapa pekan lalu.
Diketahui, lolosnya pasutri sebagai anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ainon Nafhah dan Ach. Maulidi di kecamatan Pakong Pamekasan mengundang kontroversi.
Keduanya masuk jadi PPS di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan. Bahkan lolosnya pasutri itu diduga melanggar Peraturan KPU nomor 21 Pasal 1 ayat 1 huruf d tahun 2020.
“Setahu saya, mereka pasangan suami-istri yang sah secara hukum. Mengapa bisa lolos? Kami menduga tidak sesuai peraturan KPU,”kata narasumber yang berbicara di media ini.
Sebagai informasi, Pasutri itu lolos menjadi PPS berdasarkan keputusan KPU Nomor: 465/PP.04.2-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penetapan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara.