Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPolitik dan Pemerintahan

Jaka Jatim Desak KPK Periksa Khofifah-Emil Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Avatar
×

Jaka Jatim Desak KPK Periksa Khofifah-Emil Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini
Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) saat melakukan aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Jatim. Kamis 8 Agustus 2024.

RISALAH. PAMEKASAN – Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) kembali mendesak KPK agar segera memeriksa Khofifah-Emil mantan Gubernur dan wakil gubernur Jatim soal dugaan keterlibatan penyimpangan dana hibah.

Penyampaian desakan tersebut disampaikan dalam aksi demontrasi di depan kantor gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

“KPK jangan segan-segan memeriksa dan meringkus pejabat eksekutif Jatim yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah,” Tegas dalam Musfiq selaku ketua Jaka Jatim dalam orasinya. Kamis (8/8/2024).

Musfiq, yang juga mantan aktivis PMII Pamekasan ini menyatakan polemik dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimulai sejak tahun 2019 sampai 2023, dan anggarannya mencapai 10 Triliun setiap Tahun.

Dari plafon anggaran di atas setiap tahunnya, dana hibah yang dikelola oleh Pemprov. Jatim sangat luar biasa dan seharusnya sangat menjamin terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.

“Apabila anggaran tersebut dikelola secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Namun tidak begitu, dana hibah yang direalisasikan oleh pemprov. Hanya dijadikan alat kekayaan dan dimanfaatkan atas kepentingan pribadi pejabat Pemprov Jatim,”pungkasnya.

Penyimpangan dugaan anggaran dana hibah dibuktikan dengan kasus OTT Sahat tua simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Prov. Jatim) pada tanggal 15 Oktober 2022 atas Kasus Korupsi penerimaan Ijon dari swasta sebesar 39,5 Miliar.

Baca Juga:  Sama-sama Dapat 7 Kursi, Partai Demokrat dan PPP Berebut Kursi Ketua DPRD Pamekasan

Selain itu, soal kasus dana hibah ini sudah menetapkan 4 terpidana, kemudian Sahat tua simanjuntak di vonis 9 tahun penjara dengan denda 1 Miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selanjutnya, baru-baru ini KPK menetapkan 21 Tersangka baru berkaitan dengan dana hibah Provinsi Jawa Timur dari kalangan Legislatif Provinsi Jawa Timur.

“Sangat miris melihatnya, anggaran dana hibah dijadikan alat korupsi atau perbuatan yang melawan hukum oleh Pejabat Pemprov Jatim. Yang jelas merugikan terhadap keuangan negara, kesejahteraan sosial, ekonomi masyarakat dan semua sektor kehidupan masyarakat Provinsi Jawa Timur,”urainya.

Sisi lain dari dana hibah perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur hanya mendapatkan alokasi dana hibah 10% dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dikatakan (Hibah Pokir) dari jumlah dana hibah yang digelontorkan setiap tahunnya.

“Selebihnya siapa yang mengelola dan mempunyai kebijakan berkaitan dengan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur, tidak lain adalah Gubernur Jatim dan Wakilnya, Sekda serta Kepala OPD Pemprov. Jatim,” Imbuhnya.

Hibah Gubernur atau bisa dikatakan (HG) yang dikelola atau yang dibagikan kepada konstituennya sangat luar biasa bahkan bisa mencapai 80% dari anggaran dana hibah yang ada. Sedangkan hibah yang dikelola oleh legislatif yang terdiri dari 120 anggota dewan rata-rata jatah hanya 20% dari anggaran dana hibah Pemprov. Jatim.

Baca Juga:  Pemberangkatan Jamaah Haji, Polres Pamekasan Siapkan Ojek Gratis

Menurut Musfiq, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya fokus kepada Hibah legislatif maka KPK tidak adil dalam mendalami kasus dana hibah Prov. Jatim. Seharusnya bagian dari Pejabat eksekutif Pemprov. Jatim lebih dahulu diperiksa dalam hal ini Exs. Gubernur dan Wakilnya Exs. Sekda Jatim dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena anggaran dana hibah yang dikelola langsung oleh Eksekutif Provinsi Jatim sangat fantastis.

Magacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan sosial, dalam bait dan pasal di dalamnya bahwa Gubernur (Eksekutif) Jawa Timur mempunyai wewenang, melaksanakan, memonitoring, memberikan SK dan mempertanggung Jawabkan dana hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau hari ini KPK hanya fokus kepada Anggota Legislatif Provinsi Jatim untuk mendalami aliran dana hibah maka kami (Jaka Jatim) sangat kecewa karena Dana Hibah berhak dikelola oleh siapapun khususnya Pejabat Eksekutif Pemprov Jatim,” Tegasnya

Berdasarkan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Timur dan P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Timur, bahwa dana hibah setiap tahun dengan rincian sebagai Berikut:

Baca Juga:  Soal Dana KPPS, PPK Larangan Pamekasan Tegaskan Langsung Masuk ke Rekening PPS

1. Dana Hibah 2019 : (8.576.571.520.945,20 T) Pasca P.APBD (8.897.604.957.124,00 T)2. Dana Hibah 2020 : (9.514.406.648.901,00 T) Pasca P.APBD (10.080.713190.142,00 T)3. Dana Hibah 2021 : (8.988.623.474.551,49 T) Pasca P.APBD (9.259.050.001.270,00 T)4. Dana Hibah 2022 : (5.381.891.160.168,44 T) Pasca P.APBD (5.510.904.838.458,00 T)5. Dana Hibah 2023 : (4.764.928.121.825,00 T) Pasca P.APBD (4.847.175.737.096,00 T).

Jaringan Kawal Jawa Timur membawa 4 tuntutan dalam aksi berlangsung yang ditujukan kepada KPK sebagai berikut;

1. KPK Segera memeriksa dan menangkap Eks. Gubernur Jatim dan Wakilnya kerena jelas terlibat dalam Proses Perencanaan dan Pencairan Dana Hibah.

2. KPK Segera menerbitkan sprindik baru untuk memeriksa Eks. Sekda Jatim dan Seluruh kepala dinas yang terlibat dan berperan dalam realisasi dana hibah TA. 2019-20223.

3. KPK segera meninjau kembali 12 saksi Sahat Tua Simanjuntak dari kalangan pejabat Eksekutif Jatim dan Segera Tersangkakan apabila ada alat bukti yang mencukupi.

4. KPK jangan pandang bulu untuk memproses para koruptor di Jawa Timur karena otak dari Dana Hibah ada di tangan Eksekutif Jatim.