Scroll untuk baca artikel
Politik dan Pemerintahan

Bangunan Pagar Milik PT Dua Putri Kedaton Tutupi Aliran Air Sungai, PUPR Pamekasan Tinjau Langsung

Avatar
×

Bangunan Pagar Milik PT Dua Putri Kedaton Tutupi Aliran Air Sungai, PUPR Pamekasan Tinjau Langsung

Sebarkan artikel ini
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan telah melakukan peninjauan adanya bangunan pagar masyarakat yang menutupi alur sungai di desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan telah melakukan peninjauan adanya bangunan pagar yang menutupi alur sungai di desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Peninjauan Dinas PUPR Pamekasan dilakukan setelah adanya pemberitaan soal keluhan masyarakat terkait adanya bangunan yang diduga menganggu arus air sungai di desa setempat.

Menanggapi hal itu, Kepala dinas PUPR Pamekasan, Amin Jabir langsung melakukan peninjauan ke lokasi pada Jumat, (06/09/2024) dan pada Senin (09/09/2024).

“Sehubungan dengan informasi dan pemberitaan adanya bangunan pagar masyarakat yang menutupi alur sungai, bersama kepala desa Dasok Pamekasan, kami dinas PUPR telah melaksanakan peninjauan langsung dan lanjutan,” kata Kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir.

Baca Juga:  Penghujung Ramadan, Bara Nusa Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Masyarakat Pamekasan

Menurut Amin Jabir, dari hasil peninjauan ke lokasi tersebut diantaranya yakni bahwa sungai dimaksud merupakan Daerah Aliran Air dengan jenis Avour Sentol-Bunder atau aliran drainase besar yang bertugas menampung air hujan secara langsung dan yang dialirkan melalui aliran-aliran rambut, untuk kemudian di hantarkan ke muara.

Selain itu, dalam peninjauan tersebut, PUPR Pamekasan juga menemukan penampang basah efektif 4,5m dan penampang basah maksimum 7m dengan bantaran 2,5m dengan bentang total atau Ruang Milik Sungai sebesar 12m.

Baca Juga:  Demokrat Rekom KH Kholilurrahman dan Sukriyanto untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan

Lebih lanjut, Amin Jabir mengungkapkan bahwa Bangunan Pagar yang menutupi sungai tersebut, diketahui merupakan pagar milik perusahaan Dua Putri Kedaton dengan jenis usaha Pabrik Aspal Panas milik HM. Sholehodin.

“Jenis pagar merupakan pasangan bata dengan perkuatan kolom beton setinggi 2m, dengan panjang mengelilingi pabrik, pada posisi sebagai mana yang diinformasikan di salah satu media, bahwa memang benar ada posisi pagar yang dibangun dengan arah melintang Daerah Aliran Air pada posisi belokan DAA,”ujarnya.

Namun, kata dia, bangunan pagar yang dimaksud masih tetap berdiri di lokasi milik perusahaan, atau masih masuk dalam surat sertifikat milik perusahaan dan masih berada di luar Ruang Milik Sungai/DAA.

Baca Juga:  Usai Palengaan, Kecamatan Batumarmar dan Larangan Pamekasan Juga Potong Dana KPPS

Dengan demikian, kata Amin Jabir, setelah Tim PUPR bersama kades Dasok melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan bapak HM. Sholehodin disepakati dengan mempertimbangkan faktor Estetika belokan pagar sepanjang 3m dimaksud akan diluruskan.

“Untuk sementara kami belum menerima surat pernyataan tertulis, masih sebatas pernyataan sikap HM. Sholehodin dengan disaksikan kades Dasok, namun demikian beliau mempersilahkan untuk di monitor pelaksanaanya,”tandasnya.