RISALAH. SURABAYA – Sejumlah masyarakat intelektual yang tergabung dalam Komunitas Pencinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menggelar aksi di depan Kanwil Kemenag Jawa Timur terkait dugaan jual beli kouta haji. Rabu (25/09/2024).
Koordinator aksi Holik Ferdiansyah mengatakan, kasus ini menjadi problem yang luar biasa yang perlu ditangani secara khusus dan serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Masalah jual beli kouta Haji ini mengakibatkan ribuan calon jamaah haji gagal mendapatkan panggilan, salah satu Suliyani ibu rumah tangga asal Kabupaten Sumenep, Madura yang sudah mendaftar haji sejak 02 Juli 2014 malah menjadi korban oknum Kemenag,”ujar Holik Ferdiansyah saat diwawancarai.
Pria berdarah Madura ini menyebut, korban Suliyani diminta tambahan uang kurang lebih 41.000.000,00 (empat puluh satu juta) untuk diberangkatkan. Namun hingga pada waktu pemberangkatan Suliyani tak kunjung dipanggil dan diberangkatkan.
“Setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa Suliyani menjadi korban penipuan oknum Kemenag, dan saat ini Suliyani stress dan mendapat gangguan jiwa, bahkan dirinya hampir bunuh diri dengan melompat ke dalam sumur,”terang Holik disapa akrab.
Masalah berikutnya, kata dia, pihaknya berhasil menghimpun data informasi, ada jamaah haji yang berangkat sebulan setelah dirinya mendaftar, kuat dugaan dirinya diberangkatkan atas hasil membeli kursi kouta di Kanwil Kemenag Jatim.
Sementara Kanwil Jawa timur pada pemberangkatan jamaah haji 2024 mendapat kouta paling banyak, bahkan tercatat ada 19 jamaah haji yang umurnya masih 18-19 tahun berangkat.
“Peluang untuk melakukan tindak pidana jual beli kursi/kouta dibuka lebar setelah Menteri Agama secara terang-terangan tidak mematuhi undang-undang nomor 8 tahun 2029 tentang Ibadah Haji dan Umroh, dimana batas untuk haji plus hanya 8% saja, namu pada prakteknya menjadi 50%,”paparnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa nama-nama yang akan berangkat haji dan disetujui oleh Dirjen PHU adalah nama-nama yang diajukan oleh Kanwil Kemenag, hal ini juga dipertegas oleh perkataan Kabid PHU Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris, yang pada tahun 2023 mengajukan kurang lebih 34 ribu jamaah haji.
Anggapan Holiq, bahwa Kanwil Kemenag yang berdalih pemberangkatan jamaah haji adalah wewenang dari pusat, sepenuhnya tidaklah benar dan tepat.
Sebab pusat hanya akan memberangkatkan nama-nama yang sudah diajukan oleh Kanwil, terlepas dari persoalan di atas.
“Sehingga Kabid PHU bersama Kakanwil Kemenag Jatim tidak bisa lepas tangan begitu saja, Jika kemudian Pansus Haji 2024 bisa memanggil Dirjen PHU dan pejabat di Kemenag, maka kami mendorong agar Kakanwil Kemenag Jatim yang lama ataupun yang baru harus juga dimintai keterangan, tentunya juga bersama Kabid PHU Kanwil Kemenag, Abdul Haris,” kata dia.
“Persoalan pencaplokan kouta 8% ke 50% sebenarnya adalah hari apesnya pejabat Kemenag, dari hulu hingga hilir yang sebelum-sebelumnya indikasi jual beli kouta ini tertutup rapat, lambat laun dari cabang sampai wilayah akan terbongkar bobroknya. Karena di beberapa Kantor kemenag di daerah Jawa timur kasus seperti ini sudah sering terjadi, namun dari pihak Kanwil Kemenag tidak ada perbaikan, mulai dari pejabat hingga sistemnya, Seolah nilai ibadah haji tidak ada, semua masuk ke dalam bisnis dan uang,”tegasnya.
Sumber informasi yang diterima Media ini, aksi KCB Jawa timur merupakan kali kedua di Kanwil Kemenag Jawa timur.
Inilah tuntutan Komunitas Pencinta Bangsa (KCB) di aksi kedua di Kanwil Kemenag Jatim:
1. Memanggil Akhmad Sruji Bahtiar (Kakanwil Kemenag Jawa Timur) dan Abdul Haris (Kabid PHU Kanwil Kemenag Jatim) untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait banyaknya persoalan di Kanwil Kemenag Jatim, utamanya indikasi jual beli kouta haji, pungli dan nepotisme.
2. Melakukan audit khusus kepada Abdul Haris (Kabid PHU Kanwil Kemenang Jatim) yang selama ini diduga melakukan flexing, dan menerima setoran dari hasil pungli dan jual beli Kouta haji. Hal ini dianggap penting dan perlu sehingga seluruh pejabat Negara tidak main-main dengan korupsi.
3. Bentuk tim investigasi eksternal guna melakukan penyelidikan kepada agent travel yang selama ini disinyalir dan diduga kuat bekerja sama dengan Kabid PHU Kanwil Kemenag Jatim dalam mencari mangsa dari calon jamaah haji dan umroh.
4. Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umroh harus ditegakkan dan menjadi pedoman para pejabat kementerian dari hilir ke hulu, agar tidak bertindak menyalahi aturan dan semuanya sendiri.
5. Proses hukum para penyamun di Kanwil Kemenag Jatim dan daerah Jawa timur yang meresahkan calon jamaah haji.