Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPolitik dan Pemerintahan

Viral Pengendara di Pamekasan Main Terobos Lampu Merah, Nitizen: SDM Rendah

Avatar
×

Viral Pengendara di Pamekasan Main Terobos Lampu Merah, Nitizen: SDM Rendah

Sebarkan artikel ini
Komentar nitizen.

RISALAH. PAMEKASAN – Viral video berdurasi 26 detik di media sosial aksi konyol sejumlah pengendara di Pamekasan Madura yang nekat menerobos lampu merah.

Dalam keterangan akun tiktok yang diunggah @maduraonggu, Rabu 16 Oktober 2024, aksi konyol menerobos lampu merah tersebut terjadi di area lampu merah Ceguk dekat Kampus IAIN Madura.

Terlihat sejumlah pengendara tampak merasa tidak bersalah di video yang tengah viral, pengendara sepeda motor, mobil, hingga truk dengan santainya main terobos lampu merah.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Beri Penghargaan untuk 5 Personel Bhabinkamtibmas

Atas unggahan akun tersebut, cukup mengundang beragam komentar dari netizen bahkan ada yang menyebutkan bahwa mereka memiliki SDM rendah.

“Kalau jam kuliah udah mepet masuk kelas lampu merah biar tak anggap lampu hijau,”

“Lampu merah area ceguk, emang pengendara terobos walaupun lampu merah, soalnya tidak berlawanan arah,”

“Udah biasa warga Pamekasan gak peduli lampu merah atau hijau,”

“Dulu aku kaget banget waktu di Pamekasan kok suamiku nerobos lampu merah terus dan herannya gak ada polisi yang mempermasalahkan, ternyata kata suamiku disana memang lumrah,”

Baca Juga:  Forum 43 Negara, Menteri Agama Dorong Tatanan Baru Pengelolaan Zakat dan Wakaf

“Harus benar-benar diperhatikan oleh Pemerintah setempat, itu lampu merah arah ke terminal banyak mobil dan bus mau masuk terminal, jadi harus diperbaiki lampu merahnya,”

“Karena disitu yang dari timur agak sepi jadi apalagi yang harus kita tunggu,”

“Mohon maaf pak, keburu telat ngampus,”

“Susah SDM Indo, ditilang sama pak polisi malah gak terima, eh kelakuannya malah membahayakan diri sendiri dan orang lain, nerobos lampu merah,”

Sementara, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Tindakan menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas yang masih sering dilakukan oleh para pengguna jalan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Baca Juga:  Pamit Kuliah, Mahasiswi IAIN Madura Sudah 10 Hari Tak Pulang

Bahkan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).