RISALAH. PAMEKASAN – Proyek pembangunan Gudang Garam Rakyat (GGR) senilai Rp268.000.000 di Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dibantah oleh Dinas Perikanan setempat.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Pamekasan Luthfie Asy’ari mengaku terus memantau setiap tahap pembangunan untuk memastikan bahwa proyek GGR berjalan sesuai dengan harapan dan keinginan penerima manfaat.
“Kami telah melakukan pengecekan secara teliti dan dapat menyatakan bahwa proyek Gudang Garam Rakyat ini berjalan sesuai dengan RAB dan aturan yang berlaku. Tidak ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini,” bantah Luthfie Asy’ari. Kamis (24/10/2024).
Pada saat yang sama, Faiz selaku pihak konsultan juga membantah adanya proyek GGR di desa Lembung Pamekasan yang diduga tidak sesuai SOP. Pihaknya juga memastikan bahwa hal itu dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB sudah diikuti dengan baik, saya sebagai pengawas juga sudah menyampaikan laporan kepada tim teknis (Dinas Perikanan Pamekasan) dan Kementrian Perikanan pusat melalui zoom meeting tiap waktu yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Proyek pembangunan Gudang Garam Rakyat (GGR) senilai Rp268.000.000 di Desa Lembung, Kecamatan Galis diprotes warga setempat.
Protes warga dikarenakan pengerjaan Bangunan Gudang Garam Rakyat tersebut diduga dikerjakan asal-asalan oleh pemilik proyek. (Idr/Red).