Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaPolitik dan Pemerintahan

KPU Pamekasan Didesak Berhentikan Ketua PPS Desa Bandaran

Avatar
×

KPU Pamekasan Didesak Berhentikan Ketua PPS Desa Bandaran

Sebarkan artikel ini
Tim Kharisma Lawyer saat kirim surat laporan tertulis terkait Dugaan Ketidak netralan PPS d Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

RISALAH. PAMEKASAN – Tim Pemenangan KHARISMA Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto meminta kepada KPU kabupaten Pamekasan agar segera memberhentikan Ketua PPS Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.

Hal itu lantaran mengajak untuk memilih pasangan berbakti nomer urut 3 untuk Pilkada Pamekasan 2024.

Vidionya tersebut sudah Viral di Sosmed akun tiktok @achmadzaini268 tentang ajakan Ketua PPS desa Bandaran Kecamatan Tlanakan yang diduga dilakukan atas nama YUSUF untuk mendukung pasangan BERBAKTI (Bersama Ra Baqir dan Taufadi).

Baca Juga:  Hendak Selip Daging, Ibu Any Ditonjok di Pasar Kolpajung Pamekasan Hingga Berdarah-darah

Dalam video tersebut berisi ucapan “ assalamualaikum wr, wb, tak langkong dekkik dek satejeh cakancah tim berbakti bandaran dekkik mareh isyak nyo’on hadirreh pokol satengga belluk dek tang roma berek ebudinah pegadaian, sakalean akik dek satejenah cakancah tim berbakti disah bandaran tak langkong nyo’on hadirreh dekkik neng eroma berek dek dejeh pegadaian. Mator sakalangkong wassalamualaikum wr, wb” katanya dalam video tersebut.

Selain itu ada juga ucapan “Dek satejenah cakancah lebih berjuang lagi usahakan maksimal itu juknisnya di be’en mon langsung memfoto apah se etekku’eh dekkik menjadi pegangan cek berempah oreng, itu foto bukan foto biasa be’en reah cokop mencari Oreng se a satu yang memang mau bisa diajak keberbakti, makle tak ribet yang dibutuhkan nama dan NIK makle tak ribet be’en pentah KK atabeh foto copy kk/ktp” ujarnya.

Baca Juga:  Tips Hindari Anjlok, Ancaman Hama Padi saat Musim Hujan

Maka berdasarkan ketentuan pasal 43 ayat 4 huruf b j.o ayat 2 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomer 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Edhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan WaliKota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga:  Hindari Darurat Pangan Akibat Cuaca, Ini Langkah Protektif Dinas Pertanian Pamekasan

Ketua Tim Pemenangan KHARISMA Fathorrahman menilai telah memenuhi kualifikasi untuk diberhentikan sebagai ketua PPS Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan pada pemilihan bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024.

“Sehingga atas nama TIM PEMENANGAN KHARISMA, kami meminta kepada KPU Kab. Pamekasan agar segera MEMBERHENTIKAN Ketua PPS Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan tersebut,” dalam surat yang dilayangkan ke KPU Pamekasan.