RISALAH. PAMEKASAN – Informasi terkait alokasi anggaran setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 dan biaya operasional KPPS, sangat penting untuk diketahui sebagai acuan.
Penyelenggaraan Pilkada 2024 yang tinggal 2 hari lagi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan jelang persiapan pesta Pilkada yang digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Disisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan memperingatkan keras agar kejadian seperti di Pemilu 2024 tak terulang, PPS tak melakukan pemotongan operasional KPPS.
“Kita sudah umumkan di media sosial KPU terkait honor KPPS hingga operasional, ini upaya agar kejadian serupa di pemilu tak terulang,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Minggu (24/11/2024).
Mohon Amiruddin menegaskan tidak akan segan untuk menindak dan memanggil PPS yang masih melakukan pemotongan operasional KPPS di Pilkada Pamekasan.
“Kalau ada yang tidak diberikan haknya KPPS nanti, kami pasti akan memanggil dan menyelesaikan melalui PPS masing-masing, kalau ada kejadian seperti itu,”terangnya.
Sementara, berikut rincian Gaji dan Operasional KPPS di Pilkada Pamekasan 2024.
Untuk Honor KPPS, bagi ketua KPPS : Rp. 900.000, anggota KPPS: Rp. 850.000, Petugas Ketertiban/Linmas: Rp. 650.000.
Untuk pembuatan TPS: RP. 2.200.000, Konsumsi di TPS Rp. 720.000, dan biaya komunikasi Rp. 100.000.