Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwaPolitik dan Pemerintahan

Waduh! Oknum KPPS di Palengaan Diduga Raup Cuan dengan Menukar Surat Pemberitahuan Model C

Avatar
×

Waduh! Oknum KPPS di Palengaan Diduga Raup Cuan dengan Menukar Surat Pemberitahuan Model C

Sebarkan artikel ini
Surat Pemberitahuan Model C.

RISALAH. PAMEKASAN – Tim hukum (lawyer) pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) terus bergerak mengawal Pilkada Pamekasan yang bersih tanpa politik uang.

Usai dibuka posko Pengaduan Saksi Kharisma Lawyer, banyak aduan dari tim dan Saksi di lapangan yang diperoleh dari hasil investigasi dan laporan dari masyarakat.

Aduan yang masuk diantaranya, ada sejumlah masyarakat yang tidak diberikan Model C Pemberitahuan dan modus tukar surat pemberitahuan dengan sejumlah uang, yang diduga terjadi daerah Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan oleh oknum tim lawan.

Aduan tersebut diduga dilakukan oleh oknum KPPS yang diduga sengaja tidak memberikan model C pemberitahuan kepada calon pemilih.

Menyikapi aduan tersebut, Koordinator Tim Hukum Kharisma Lawyer, Wahyudi menyebut bahwa hal itu menjadi temuan serius yang bisa memengaruhi integritas penyelenggara pilkada dan perolehan suara.

Baca Juga:  Kapolres Pamekasan Pimpin Mutasi 6 Pejabat Utama, Ini Daftarnya

Tindakan tersebut, kata Wahyudi, dapat memicu hal negatif yang tidak diinginkan kedepan dengan adanya gerakan massa pendukung nantinya.

Menurutnya, sudah jelas Model C Pemberitahuan merupakan hak dari setiap warga yang punya hak pilih sesuai dengan DPT dan TPS setempat.

“Jadi tidak ada alasan jika ada oknum lain atau penyelenggara yang tidak mendistribusikan secara benar dan tepat,” ucap Wahyudi kepada media ini, Selasa (26/11/2024).

Meski begitu, ia menuturkan bahwa sesuai hasil konsultasi dan audiensi Tim Hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu yang digelar Senin (25/11/2024) kemarin.

Baca Juga:  Goes to School Bersama JCP, Polres Pamekasan Ajak Siswa Jauhi Pinjaman dan Judi Online

“Tim hukum Kharisma telah mendapat penjelasan bahwa bagi yang tidak menerima surat pemberitahuan tetap bisa mencoblos dengan membawa KTP ke TPS setempat dimana mereka tercatat sesuai DPT, sebab yang wajib itu KTP bukan surat pemberitahuan,”tuturnya.

Jadi perlu ditegaskan jika ada pertanyaan tidak mendapat C Pemberitahuan untuk coblos, semua bisa pakai KTP ke setiap TPS. Itu selama masuk dalam DPT dalam TPS itu, jadi bisa dicek dulu, dalam DPT nama yang tidak terima undangan tersebut.

“Ada juga, modus baru di palengaan daya juga. Tim yang dicurigai dari berbakti mendatangi masyarakat dan mengaku disuruh tim kharisma dengan membagikan uang dan meminta surat undangan,” imbuhnya.

Setelah ditelusuri oleh tim relawan, ternyata diduga ada petugas yang menyebarkan undangan atau Model C Pemberitahuan yang menarik undangan itu lagi dan mau diganti uang.

Baca Juga:  Ziarah dan Ngaji Sejarah, Keturunan Raja RonggoSukowati Beri Dua Jempol untuk Partai Demokrat Pamekasan

Hal ini wajib kami seriusi sesuai dengan komitmen bersama den Bawaslu untuk mengawal pilkada berintegritas dan baik demi hasil yang baik pula.

“Jadi tetap datang ke TPS masing-masing sesuai DPT, meski tidak bawa undangan cukup bawa KTP karena bukti sebagai pemilih yang wajib KTP, itu yang ditekankan oleh KPU kemarin saat audiensi. Sekarang bukan undangan tapi form C pemberitahuan,”terangnya.

Kendati demikian, Tim Kharisma lawyer akan advokasi langsung ke lokasi untuk memberikan pemahaman dan gali data dan informasi dari saksi.