PAMEKASAN – Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari setiap tahunnya. Perayaan di tanggal tersebut, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Tanggal 9 Februari, secara resmi ditetapkan sebagai Hari Pers berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Kala itu, Presiden Soeharto menyebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.
“Tanggal 9 Februari kita jadikan sebagai Hari Pers Nasional, karena pada hari itu 39 tahun yang lalu terjadi peristiwa bersejarah yang sangat penting bagi perjuangan bangsa kita, terutama bagi pertumbuhan dan pengabdian pers nasional kepada bangsa dan negara. Pada hari itu, hanya sekitar enam bulan setelah bangsa kita memproklamasikan kemerdekaan, PWI lahir,” tutur Presiden Soeharto dalam sambutannya pada Peringatan Hari Pers Nasional Pertama pada 9 Februari 1985 seperti dikutip dari Kompaspedia.
“Wartawan Indonesia adalah kekuatan perjuangan yang bahu-membahu dengan kekuatan perjuangan lainnya berjuang untuk mempertahankan Republik Proklamasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” sambungnya.
Bahkan, menurut Presiden, sebagai bagian dari kekuatan bangsa, pers nasional pun timbul dan tenggelam bersama-sama perjalanan sejarah bangsanya. Sedangkan salah satu tugas pers, menurut Presiden Soeharto, adalah mengungkapkan kebenaran.
“Di mana kebenaran menjadi redup, di situlah pers harus muncul sebagai obor penerangan. Pertumbuhan dan peningkatan pers nasional yang demikian akan ikut memberi arah dan sifat yang positif terhadap perkembangan dan pertumbuhan bangsa Indonesia secara keseluruhan,” jelas Presiden.
Sementara fungsi pers menurut Presiden adalah sebagai penyalur informasi yang objektif, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi rakyat, dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
Kemudian, Dewan Pers menetapkan perayaan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia. Penyelenggaraannya, dilaksanakan antara komponen pers, masyarakat, dan pemerintah khususnya pemerintah daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan.
Sejatinya, sebelum Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 diterbitkan, Hari Pers Nasional telah digodok sebagai salah satu butir keputusan Kongres ke-28 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kota Padang, Sumatra Barat, pada tahun 1978.
Kesepakatan ini, merupakan kehendak dari insan pers yang menginginkan ditetapkannya satu hari bersejarah untuk memperingati peran dan keberadaan pers secara nasional.
Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 1981, atau Pada sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung, keinginan itu disetujui oleh Dewan Pers untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah sekaligus menetapkan penyelenggaraan Hari Pers Nasional.
Sementara peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021 mengangkat tema “Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan”.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan, dalam perayaan kali ini, Presiden Joko Widodo akan hadir dari Istana Merdeka secara virtual dan menerima audensi pengurus PWI Pusat dan Panitia Hari Pers Nasional 2021.
Peringatan ini, diharapkan bisa menjadi salah satu pilar demokrasi bersama negara mengawali kebangkitan dan kekuatan untuk keluar dari pandemi COVID-19. Hari Pers Nasional 2021 akan menghadirkan serangkaian kegiatan, seperti seminar, konvensi, dan acara puncaknya dipusatkan di Ancol.
Acara ini, juga akan diikuti secara virtual oleh ribuan wartawan anggota PWI dari seluruh Indonesia serta anggota organisasi konstituen Dewan Pers.