Scroll untuk baca artikel
Pesantren dan Pendidikan

Tanpa Digali, Beton Pembatas Jalan di Pamekasan Diduga di Pasang Sembarangan

Avatar
×

Tanpa Digali, Beton Pembatas Jalan di Pamekasan Diduga di Pasang Sembarangan

Sebarkan artikel ini

SUARA POST, PAMEKASAN – Pemasangan beton pembatas jalan di jalan nasional Pamekasan – Sumenep tepatnya di jalan asem manis Pamekasan disorot oleh aktivis.

Basri Ketua Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) Pamekasan mengatakan, Bahwa Pemasangan pembatas jalan tidak semestinya di pasang secara sembarangan atau langsung menempel layaknya memasang bata.

Lebih lanjut, Metode pekerjaan pemasangan (kanstin) tengah pemisah jalan harusnya di gali terlebih dahulu dengan menggunakan alat Cater aspal dan jackhamer. Tujuannya untuk memastikan agar lebih kokoh kedepannya.

Baca Juga:  Forum Mahasiswa Palengaan Santuni Puluhan Anak Yatim

“Ketika dilihat di lapangan, pemasangan pemisah jalan di jalan asem manis Pamekasan itu langsung ditempel,” katanya sambil lalu menunjuk bukti. Kamis (07/07/2022).

Selain itu, proyek sepanjang kurang lebih 1 KM itu tidak ditemui pemasangan papan nama di lokasi. Hanya saja papan kecil. Sehingga tidak ditemui pelaksana atau pekerja yang menggarap.

Baca Juga:  Pemdes Palengaan Laok Berikan Beasiswa untuk 21 Mahasiswa Penghafal Al-Qur'an

“Pelaksanaannya tidak di ketahui PT nya milik siapa, sehingga berpotensi sembarangan dan tidak terbuka untuk publik,” katanya.

Di samping itu, pekerjaan proyek itu dianggap tidak terlalu penting. Sebab, pemasangan pemisah jalan itu semakin mempersempit akses jalan.

Basri mendesak, Pemkab Pamekasan segera mengambil langkah tegas dalam memberikan sanksi dan teguran agar pekerjaan itu maksimal, sehingga hasilnya nanti sangat bagus.

Baca Juga:  IAIN Madura dan Polres Pamekasan MOU Tentang SKM

“Pemerintah kabupaten Pamekasan untuk segera mengecek langsung. Baik untuk perbaikan pekerjaan dan kesesuaian pelaksanaan proyek,” Pungkasnya.

Sementara itu hingga berita dinaikkan, media ini terus mencoba mencari pelaksana proyek tersebut untuk meminta dan konfirmasi terkait pelaksanaannya.