Scroll untuk baca artikel
Pesantren dan Pendidikan

Program Sertifikat Tanah Gratis, Warga Tak Boleh Diminta Lebih dari Rp 150 Ribu

Avatar
×

Program Sertifikat Tanah Gratis, Warga Tak Boleh Diminta Lebih dari Rp 150 Ribu

Sebarkan artikel ini
Foto. Ilustrasi penarikan uang.

RISALAH. PAMEKASAN Menyusul banyaknya tanah milik masyarakat yang belum bersertifikat, pemerintah melalui kementerian ATR/BPN meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis.

Program pembuatan sertifikat tanah ini merupakan kerjasama antara kementrian ATR/BPN dengan pemerintah desa (pemdes).

Masyarakat tidak dipungut sepeserpun alias gratis mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, di luar proses itu semua biayanya dibebankan ke masyarakat.

Lantas, berapa batasan biaya yang boleh dan tidak boleh untuk diminta kepada masyarakat agar terhindar dari pungutan liar yang berujung sanksi pidana. Tentu pemerintah juga mengatur dan memberikan batas biaya tertentu.

Baca Juga:  33 Peserta Ikuti Pawai Inovasi Meriahkan Hari Jadi kabupaten Pamekasan ke 492

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam surat keputusan tersebut, untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa, diluar dari itu melanggar aturan.

Kendati demikian, dalam praktek di lapangan masih ada yang melebihi batasan biaya yang sudah diatur. Seperti yang terjadi di beberapa desa yang berada di kabupaten Pamekasan.

Baca Juga:  Desa Palengaan Laok Pamekasan Launching Bumi Tahfidzul Qur'an

Misalnya di Palengaan daya, berdasarkan laporan masyarakat setempat, warga diminta Rp 300 ribu.

“Untuk di Palengaan daya masyarakat diminta Rp. 300 ribu per 1 sertifikat,” ujar seorang warga yang tak ingin disebut namanya. Kamis (25/1/2024).

Sama halnya dengan di desa Palengaan Laok kec Palengaan kab Pamekasan, masyarakat juga diminta Rp 300 ribu. Hal ini disampaikan langsung oleh sekretaris desa (sekdes) Ahmad Fudoli.

“Biaya itu Rp 300.000, karena meski program PTSL itu gratis, tapi kan untuk pembelian patok itu tidak dijatah oleh BPN, terus untuk materai di pemberkasan, termasuk operasional pengukuran, operasional operator dan sebagainya, kan tidak ada anggaran dari pertanahan,” ujarnya. Jumat (19/1/2024) kemarin.

Baca Juga:  Ini Hasil Tes Urine Supir Bus Pengangkut Jamaah Haji Asal Pamekasan

Sebelumnya, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Harjono menyampaikan bahwa Program sertifikasi tanah tersebut gratis. Hal ini diberlakukan sejak tahun 2017.

“Untuk di daerah Madura ini masih kurang kesadaran dari masyarakat, jadi bisa diperkirakan tuntas pada tahun 2025,”pungkas puguh.