RISALAH. PAMEKASAN – Pendidikan Madrasah, baik tingkat RA, MI, MTs, MA dan Madrasah Diniyah memiliki peran yang strategis dalam upaya mencerdaskan anak-anak bangsa yang berwawasan imtek dan imtak.
Namun keberadaan pendidikan madrasah saat ini masih dianggap pendidikan “kelas dua”.
Hal ini terjadi karena penyelenggaraan madrasah masih menghadapi sejumlah masalah besar mulai seperti persoalan pengelolaan dan rendahnya mutu pendidikan madrasah. Padahal Madrasah telah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.
Hal itu tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang kurang maksimal dalam memperhatikan pendidikan Madrasah. Khususnya, berkenaan dengan kesejahteraan guru madrasah yang sampai saat ini masih terabaikan.
“Guru-guru Madrasah saat ini masih banyak yang hanya menerima honor Rp 50 ribu perbulannya, bahkan ada guru yang tidak diberi honor samasekali. Kondisi itu dialami rata-rata oleh guru yang mengabdikan dirinya di Madrasah Diniyah (MD),” kata Moh. Ali Muhsin Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jatim.
Khusus kesejahteraan guru madrasah Diniyah, saat ini masih menjadi kewajiban pengelola madrasah. Tidak ada suntikan khusus yang memang dianggarkan oleh pemerintah, sehingga menyebabkan kesejahteraan guru sangat memprihatinkan.
Sebab itu, sangat penting bagi Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk memiliki dan menyampaikan komitmennya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para guru Madrasah kepada publik.
“Selama debat berlangsung masih belum ada yang berani secara spesifik memaparkan program atau visi dan misinya berkenaan dengan kesejahteraan guru madrasah” ujarnya.
Pada debat terakhir nanti, PGMNI Jatim menantang agar capres-cawapres berani untuk berkomitmen dan memaparkan visi dan misinya untuk kesejahteraan guru Madrasah. Sebab hal itu, menjadi bagian penting yabg sangat ditunggu-tunggu oleh guru Madrasah di pelosok negeri yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Capres dan cawapres penting untuk memiliki komitmen itu, karena pendidikan sebagai pilar pembangunan yang secara tegas sudah tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Sesuai alinea ke-4 salah satu tujuan bangsa Indonesia adalah mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Kiprah madrasah dalam membangun karakter bangsa dengan penanaman nilai-nilai agama tidak perlu diragukan lagi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dikatannya, Penyelenggaraan pendidikan madrasah telah mendorong pendidikan di Indonesia semakin besar. “Membantu pencapaian wajib belajar, serta meningkatkan angka partisipasi sekolah di Indonesia sebagai bagian integral dalam Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” tandasnya.