RISALAH. PAMEKASAN – Polres Pamekasan membenarkan bahwa anggotanya sempat melarang sejumlah wartawan masuk ke area rekapitulasi di gedung PKPRI Pamekasan pada Senin (4/3/2024) kemarin.
Akibat tindakan tersebut, anggota polisi yang sudah melarang wartawan masuk ke area rekap tersebut sudah diperiksa.
“Maka dari itu kami atas nama Polres Pamekasan mohon maaf atas kejadian tersebut, terhadap anggota yang bertugas sudah dilakukan pemeriksaan terkait apa yang telah dilakukannya,”ungkap AKP Sri Sugiarto Kasihumas Polres Pamekasan.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti hasil pemeriksaan terhadap anggota polres yang sudah melarang wartawan masuk ke area rekapitulasi tersebut.
Kendati demikian Menurut AKP Sri, tindakan anggota polres Pamekasan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak KPU dengan anggota yang bertugas di lapangan.
Menurutnya, sepengetahuan anggota Polres Pamekasan, bahwa informasi dari KPU itu dikira yang boleh masuk adalah orang yang hanya memakai “ID card resmi KPU” sehingga ketika awak media menunjukkan Id Card, anggota melarang masuk.
Selain itu, Sri Sugiarto mengungkapkan bahwa miss komunikasi ini terjadi juga karena aturan-aturan dalam penyelenggaraan rekapitulasi Pemilu 2024 kurang adanya sosialisasi kepada anggota Kepolisian yang sedang bertugas.
Kendati demikian, dari adanya peristiwa tersebut Kasi Humas klarifikasi kepada Kapolres Pamekasan selaku Pimpinan di Polres Pamekasan dan kepada Kabag Ops selaku pengendali di lapangan.
“Tidak ada perintah untuk melarang Pers meliput rekapitulasi Pemilu di PKPRI,” pungkasnya.