SUARA POST, PAMEKASAN – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolkam), Mahfud MD, bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Al Mardliyyah di Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Pondok ini mengingatkan Mantan Mahkamah Konstitusi itu saat masih belajar dengan mengemban status sebagai santri.
”Karen di pesantren ini kami bisa mengenal agama. Sebenarnya silaturahmi ini bukanlah hanya kali ini saja. Sewaktu masih belajar dan lulus kuliah, kami tetap menjalin silaturahmi,” kata Mahfud MD di hadapan alumni, Selasa (22/11).
Mahfud menceritakan awal mula menjadi santri. Kala itu ayahnya menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kecamatan setempat. Ayahnya memasrahkan kepada Kiai Mardiyan yakni pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren untuk belajar agama.
“Waktu itu santri yang belajar di sini masih puluhan tidak sampai ratusan. Mengetahui saya anak pejabat, saya disini diperlakukan beda dengan santri lain,” ujarnya.
Perlakuan berbeda itu dirasakan Mahfud ketika sang kiai hendak sarapan di pagi hari, dirinya dipanggil untuk makan bersama. Sementara santri lain makan dengan cara memasak sendiri.
Dirinya tidak bisa membayangkan betapa banyak pengalaman dan pesan moral sang kiai yang dirasakan saat ini cukup berarti.
“Saya sama kiai diajak makan bareng sampai perut saya kenyang. Namun ketika kenyang, kiai memberi pesan kalau jadi seorang pejabat jangan sampai serakah,” ungkapnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Mardliyyah K. Saiful Bahri Abdul Hamid menyambut baik silaturahmi kedatangan rombongan sejumlah pejabat Menkopolhukam Mahfud MD. Dia mengaku salut meski jadi pejabat negara, Mahfud tetap rendah hati dan mengingat pesantren yang dulu ia belajar.
“Kita doakan Pak Mahfud MD selalu sehat dan tetap dalam lindungan Allah SWT,” doanya.
Menkopolhukam Mahfud MD disambut rombongan Forkopimda Pemkab Pamekasan. Di antaranya yang datang menyambut adalah Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf Ubaidillah, dan Kajari Pamekasan Mukhlis.