RISALAH. PAMEKASAN – Bea Cukai Madura mengaku sudah menemukan 14 Pelanggaran dan mengklaim telah mengamankan 7 Ribu rokok ilegal di sejumlah toko dan pasar di Pamekasan yang dilakukan selama 2 hari.
“Sejumlah pasar dan pertokoan sudah disambangi dan menemukan 14 pelanggaran ditambah menemukan 7 ribu batang rokok tanpa cukai,”ungkap Ari Divisi Penindakan Bea Cukai Madura Pamekasan saat Sosialisasi. Jumat (21/6/2024).
Menurut Ari, agenda untuk kegiatan ini, yakni sehubungan dengan pemanfaatan DBHCHT dan penegakan hukum yang akan menyasar para penjual rokok dan pasar-pasar yang tujuannya untuk mengedukasi masyarakat bahwa menjual rokok ilegal itu tidak boleh.
“Pelanggaran yang telah dilakukan oleh penjual rokok ilegal di toko-toko akan kami lakukan pembinaan dalam arti kita edukasi secara persuasif dan kita amankan barang bukti dan kita memberi pengertian kepada penjual supaya tidak mengulangi lagi,”ujarnya.
Lebih lanjut Ari mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan bersama Tim gabungan dari aparat penegak hukum antara lain TNI angkatan darat, kejaksaan negeri Pamekasan, satpol PP, dan bea cukai Madura.
“Barang bukti itu kita bawa ke kantor Bea cukai Madura untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, kami telah membagi lima tim, dan blusukan ke enam Pasar di pamekasan. Proppo, Waru, Pakong, Palengaan, Tlanakan, dan Batumarmar,” tandasnya.