Scroll untuk baca artikel
PeristiwaSosial

Jadwal Pencairan Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Ini Besarannya

Avatar
×

Jadwal Pencairan Gaji Pantarlih Pilkada 2024, Ini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi.

RISALAH. PAMEKASAN – Besaran Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Hal itu dijelaskan mengenai gaji atau honor yang akan didapatkan oleh seluruh badan yang terlibat dalam Pemilu dari tingkat daerah hingga nasional.

Lalu, kapan gaji Pantarlih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 cair?

Berikut tanggal dan jadwal berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber.

Baca Juga:  Galery Dyalovers, Pusat Busana Muslim Terupdate dan Termurah di Pamekasan

Berdasarkan keputusan tersebut, gaji atau honor yang didapat oleh Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1 juta per orang dengan masa kerja selama kurang lebih 30 hari atau satu bulan.

Pemberian gaji ini akan dilakukan setelah Pantarlih menyelesaikan tugas mereka.

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP = 13 Juni -17 Juni 2024

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih/PPDP = 13 Juni -19 Juni 2024

3. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih/PPDP = 14 Juni-20 Juni 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih/PPDP = 21 Juni-23 Juni 2024

Baca Juga:  Ratusan Kiai di Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

5. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih/PPDP = 23 Juni 2024

6. Pelantikan Pantarlih/PPDP = 24 Juni 2024

7. Masa Kerja Pantarlih/PPDP = 24 Juni-25 Juli 2024

Oleh karenanya, Berdasarkan jadwal masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 yang dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, diperkirakan gaji bagi Pantarlih akan cair pada tanggal 25 Juli 2024 atau setelah tanggal tersebut.

Adapun, tugas Pantarlih Pilkada 2024
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, terdapat beberapa tugas Pantarlih Pilkada 2024, berikut uraiannya:

Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga:  AGRESI PMII Demo Soal Ledakan Smelter di Kawasan Morowali Sulawesi Tengah

1. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

2. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

3. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

5. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

6. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.