Scroll untuk baca artikel
KesehatanPeristiwaSosial

Dugaan Jual Beli dan Sewa Kios Pasar Kolpajung Pamekasan, FAMAS Gelar Aksi Tunggal Desak Disperindag Batalkan Pengundian

Avatar
×

Dugaan Jual Beli dan Sewa Kios Pasar Kolpajung Pamekasan, FAMAS Gelar Aksi Tunggal Desak Disperindag Batalkan Pengundian

Sebarkan artikel ini
Front Aksi Massa (FAMAS) menggelar aksi tunggal di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan. Kamis (15/8/2024).

RISALAH. PAMEKASAN – Dugaan jual beli kios yang kasusnya dikabarkan mulai masuk ranah hukum tersebut semakin mendapat perhatian serius dari sejumlah aktivis di kota gerbang salam Pamekasan.

Kali ini, Kamis (15/8/2024), Front Aksi Massa (FAMAS) menggelar aksi tunggal di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan.

Unjuk rasa yang dilakukan agar kasus dugaan jual beli dan sewa kios pasar Kolpajung Pamekasan segera dievaluasi, bahkan tidak tanggung-tanggung, FAMAS berjanji akan mengkawal kasus tersebut sampai ke ranah hukum.

Baca Juga:  Hindari Darurat Pangan Akibat Cuaca, Ini Langkah Protektif Dinas Pertanian Pamekasan

Dalam aksi tunggal, Abdus Salam Marhen koordinator aksi FAMAS mendesak pihak Disperindag Pamekasan agar segera membatalkan pengundian tempat, karena hal tersebut dinilai bermasalah.

Marhen akrab disapa, menegaskan bahwa pengundian tempat pasar Kolpajung Pamekasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Batalkan pengundian tempat yang sudah dilaksanakan sampai pasar Kolpajung diresmikan,”teriak Marhen di orasinya.

Baca Juga:  Fraksi Demokrat Dukung Penuh Langkah Kapolres Pamekasan Berantas Judi Online

Aktivis yang tidak pernah tanggung dalam mengawal persoalan di kota gerbang salam Pamekasan ini juga menegaskan agar Disperindag Pamekasan mencabut sejumlah kios dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Disperindag Pamekasan jangan buat kami marah, kami minta segera cabut kios yang lebih dari 2 satu KK sesuai Perda no.6/2022, karena apa yang terjadi saat ini jelas tidak bena, “katanya.

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Akan Buat Perda Khusus Soal Alat Kontrasepsi

Selanjutnya, jelas Marhen, pihak FAMAS mendesak agar Disperindag Kabupaten Pamekasan yang dalam hal ini tengah dijabat oleh Basri Yulianto untuk mengevaluasi data pemilik kios Pasar Kolpajung Pamekasan.

“Evaluasi kembali data pemilik kios berikut 325 pedagang cadangan,”terangnya dalam tuntutannya.

Selain itu, pihaknya mengaku tengah menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Mapolres Pamekasan.

“Minggu depan demo lanjutan berikut penyerahan bukti-bukti pendukung ke Mapolres Pamekasan,”tandasnya.