RISALAH. PAMEKASAN – Polemik penyaluran dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) anggaran setengah miliar untuk korban bencana alam Tahun 2023 di Pamekasan yang tidak tersalurkan secara maksimal terus bergejolak.
Hal itu buntut dari sebanyak 40 Korban terdampak bencana alam yang telah terdata tahun 2023 gagal menerima dana BTT tersebut.
Pada Selasa (10/09/2024) saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pamekasan, Herman Hidayat menyebut, bahwa total anggaran Rp. 542.000.000 telah disediakan bagi sebanyak 585 korban terdampak bencana alam tahun 2023.
Namun, kata dia, karena dalam sosialisasinya tidak maksimal yang dilakukan pihak Camat setempat, sehingga berpengaruh pada 40 korban terdampak bencana alam gagal menerimanya.
“Sosialisasi teman-teman Camat tidak maksimal, ada celah, untuk 40 orang itu jelas memang (tak menerima) dan saya akui itu, sebetulnya kami telah mengingati camat agar disampaikan ke pihak desa, tapi tidak mampu untuk 13 kecamatan bagi sebanyak 585 orang,” kata Herman Hidayat.
Selain itu, dia mengakui bahwa dalam prosesnya ada kelemahan. Sehingga program BTT tahun 2023 untuk 40 korban senilai Rp. 31.000.000 yang tak tersalurkan terpaksa harus dikembalikan kepada kas Daerah.
“Bantuan sudah masuk ke rekening Virtual Account (VA) penerima, tapi tidak dicairkan hingga akhir tahun, akibatnya uang 31 juta dikembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Hingga saat ini, polemik Dana bantuan bencana di Dinas Sosial Pamekasan tengah menjadi sorotan Forum Kota (Forkot) Pamekasan.
Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin atau yang akrab disapa Gerrad, membeberkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang program Bantuan tidak terduga (BTT) tahun 2023, ditemukan dana sebesar 31 juta tidak tersalurkan.
Hal itu, kata Gerrad Imbas pengelolaan BTT di Dinas sosial tidak mempunyai juknis yang jelas, sehingga penyalurannya amburadul alias tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“BTT ini tidak jelas tahapan penyalurannya, akibatnya 40 korban bencana gagal mencairkan bantuan,” kata Gerrad.
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan itu menduga, ada tindak pidana dalam proses ini, karena sebanyak 40 calon penerima BTT dan bahkan data keseluruhan tidak dibuka secara transparan oleh Dinas setempat.
“Dinas sosial Pamekasan ini tidak boleh tertutup, kalau benar tidak ada SOP yang dilanggar harus dia berani buka-bukaan soal data yang telah menerima dan yang gagal menerima terkait by name by Adress (nama dan alamat,”jelasnya.
Kepada media ini, Jumat (13/09/2023) Dia mengaku telah menindaklanjuti melalui audiensi ke Dinas Sosial. Namun Kepala Dinas Sosial beralibi ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
“Audiensi ini adalah tindak lanjut dari aksi demo kemarin, tapi kita kecewa karena kepala Dinsos tak menemui langsung, kita hanya ditemui Kabid, dan bawahannya,”tandasnya.