SUARA POST, PAMEKASAN – Gabungan empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Jawa Timur melakukan aksi demontrasi ke Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur (DJBC). Kamis (18/08/2022).
Empat LSM gabungan itu terdiri dari Jaka Jatim, Gam-Jatim, Gas Jatim dan Gerasi Jatim.
Aksi demonstrasi tersebut berkaitan dengan maraknya beberapa merek rokok ilegal dan pabrik rokok (PR) ilegal yang ada di pulau Madura.
Saat aksi demonstrasi, mereka juga membawa puluhan Barang Bukti (BB) rokok ilegal yang juga dilaporkan ke kantor Bea Cukai Jatim.
Adapaun nama-nama merek rokok ilegal yang diproduksi & berkiliaran di Madura. Yakni Rokok HJS, Rokok Just Mild, Rokok Luxio, Rokok Lois Blod, Rokok Boshe, Rokok Bintang7, Rokok Gico, Rokok Guci, Rokok Flash, Rokok Nice.
Selain itu, ada juga rokok ST Primium, Rokok SP 86, Rokok Dubai, Rokok Dalill blod, Rokok Anuah, Rokok S Mild, Rokok AA. Mild, rokok Hd Glod, Rokok Genesis, Rokok Special 786 dan Rokok Sumur Mas.
Ada juga Rokok Sr bold, Rokok L.4. bold, Rokok turbo, Rokok expres, Rokok Milde, Rokok Focus, Rokok Brv, Rokok Dollar, Rokok Arimbi bold, Rokok Generasi,
Selanjutnya, ada juga rokok Jaya Mild, Rokok Venturer, Tali jaya, Rokok Jaya Mild, Rokok NX bold, Rokok ST Premium dan Rokok Aswad.
“Puluhan rokok yang dibawa diserahkan sebagai barang bukti kepada Bea Cukai Jatim untuk kemudian ditindaklanjuti,” kata Musfik In The Genk selaku koordinator aksi.
Mantan aktivis PMII itu menyebutkan, Maraknya rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur (Jatim) sangat luar biasa sejak 2 tahun terakhir, khususnya di Wilayah Madura.
Namun perkembangan tersebut tidak ada respon atau pengawasan dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai wilayah jawa timur I, yang tupoksinya untuk melaksanakan pengawasan, pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah.
“Ada asumsi dan indikasinya Bea cukai ikut bermain dan melindungi dalam hal rokok ilegal yang saat ini marak,” lanjutnya.
Selain itu, ada beberapa merek rokok ilegal dan pabrik rokok (PR) ilegal di madura yang saat ini tetap memproduksi dan menjual belikan di masyarakat dan bahkan dijadikan bisnis inpor ke Kota/daerah lain.
Musfik mendesak, agar Bea dan Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemantauan dan pengawasan bahkan menangkap dan mengamankan barang ilegal tersebut.
“kalau persoalan ini dibiarkan hanya menguntungkan sepihak atau menguntungkan perseseoragan yang jelas sangat melanggar aturan yang berlaku, dan sanksi hukum bagi Pengedar, Pabrikan, dan Pemakai rokok ilegal tertuang dalam Undang- Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” pungkasnya.
Terakhir, Dari berbagai macam merek rokok ilegal tersebut, masa aksi menuntut Bea dan Cukai DJBC Jawa Timur I selaku penanggung jawab untuk segera menyelidiki Pabrik Rokok (PR) Ilegal di wilayah Madura yang menguntungkan secara personal dan merugikan terhadap bangsa dan negara.
” Tindak tegas pabrik rokok ilegal dan para pengedarnya sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” Pungkasnya.