RISALAH. PAMEKASAN – Aksi Bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di gudang tembakau milik Hj Her di Pamekasan, Madura dipastikan tak terbukti kampanye.
Aksi Gus Miftah dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres 2024 oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Dugaan kampanye dan money politik tersebut kandas seusai Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, Madura, tak terbukti kampanye.
“Terdapat dalil politik uang kepada santri yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, maka Mahkamah memeriksa video yang dijadikan bukti pemohon tayangan video merupakan rekaman berita Metro TV yang dijadikan bukti berupa uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK. Senin, (24/4/2024).
Menurut Suhartoyo, tayangan video yang dijadikan bukti permohonan menurut Mahkamah tidak cukup bukti bahwa video yang dimaksud adalah politik uang.
“Tak cukup bukti bahwa video yang mengajak orang memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” tegas Suhartoyo.
Selain itu, Suhartoyo juga memeriksa bukti dari Bawaslu terkait video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan.
“Berdasarkan fakta-fakta hukum terkait politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan, tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu,” tandasnya.