Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Cemburu Mantan Istrinya Dinikahi, Pria di Kowel Pamekasan Dibacok

Avatar
×

Cemburu Mantan Istrinya Dinikahi, Pria di Kowel Pamekasan Dibacok

Sebarkan artikel ini
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi saat konferensi pers saat mengamankan pelaku pembacokan pria berinisial MS (50), warga Dusun Ngaporan, Kelurahan Kowel.

RISALAH. PAMEKASAN – Sebuah aksi penganiayaan berdarah terjadi di Desa Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Rabu malam (3/12/2025), sekitar pukul 20.45 WIB.

Seorang pria berinisial M (42), petani asal Desa Toronan, menjadi korban pembacokan oleh seorang pria berinisial MS (50), warga Dusun Ngaporan, Kelurahan Kowel.

Menurut keterangan Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, insiden bermula ketika korban hendak menuju kendaraannya yang diparkir sekitar 15 meter dari rumahnya. Tanpa disangka, pelaku MS mendatangi korban dan langsung melakukan pembacokan.

Baca Juga:  Ulang Tahun, Owner PR Ayunda Dapat Surprise dari Komandan Dandim Pamekasan

“Korban dibacok di bagian punggung sebelah kiri menggunakan clurit. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan botol berisi cairan pembersih lantai ke arah wajah. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada punggung serta luka lebam dan robek di wajah,” jelas AKP Jupriadi.

Warga yang melihat korban bersimbah darah segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polres Pasuruan Kota Ringkus Sindikat Penipuan dan Pengelapan Kendaraan Rental 

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif. Pelaku MS akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis dini hari (4/12/2025), di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan.

“Kini pelaku diamankan di Mapolres Pamekasan beserta barang bukti berupa satu buah clurit berlumur darah dan satu botol pembersih lantai,” tambah AKP Jupriadi.

Baca Juga:  Ketum AHY Pastikan Kader Demokrat Seluruh Indonesia Kawal Penuh Program Presiden Prabowo Subianto

Dalam pemeriksaan, pelaku MS mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena cemburu dan sakit hati. Selama bekerja di Malaysia, ia tidak mengetahui bahwa mantan istrinya telah menikah lagi dengan korban M.

Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) Subs 353 ayat (2) Subs 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.