RISALAH. PAMEKASAN – Persoalan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan.
Kali ini, sorotan tertuju pada Kelompok Tani (Poktan) Mawar yang berlokasi di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, menyusul dugaan penjualan pupuk subsidi dengan harga melebihi ketentuan resmi.
Sejumlah petani mengaku harus menebus pupuk bersubsidi dengan harga mencapai Rp150 ribu per sak. Nilai tersebut dinilai jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kondisi itu disebut sangat membebani petani kecil yang menggantungkan keberlangsungan tanamannya pada pupuk subsidi.
Selain masalah harga, warga juga menaruh kecurigaan terhadap dugaan penyaluran pupuk subsidi ke luar wilayah desa.
Informasi yang beredar menyebutkan, pupuk subsidi dari Desa Ambat diduga dialihkan ke Desa Kramat, masih dalam wilayah Kecamatan Tlanakan. Jumlah pupuk yang dipindahkan diperkirakan mencapai sekitar dua ton dan disebut-sebut dijual kepada dua orang berinisial W dan P.
Seorang warga Desa Ambat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, keluhan terkait mahalnya harga pupuk bukanlah persoalan baru. Namun, petani berada dalam posisi sulit karena kebutuhan pupuk tidak bisa ditunda.
“Kalau tidak ditebus, tanaman bisa gagal. Jadi meski mahal, petani terpaksa tetap membeli,” tuturnya.
Warga pun mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi. Padahal, regulasi pemerintah sudah mengatur secara tegas agar pupuk subsidi disalurkan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada petani yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Berdasarkan ketentuan Kementerian Pertanian, pupuk bersubsidi hanya boleh digunakan oleh petani yang terdaftar di RDKK dan dimanfaatkan di wilayah kelompok tani masing-masing. Praktik penjualan di atas HET, penyaluran ke luar desa, hingga penjualan kepada pihak yang tidak berhak termasuk pelanggaran serius.
Pemerintah juga secara eksplisit melarang berbagai bentuk penyimpangan, seperti menjual pupuk subsidi melebihi HET, menyalurkan pupuk ke luar kelompok tani atau desa, menjual kepada non-petani, serta menimbun atau memperdagangkan kembali pupuk subsidi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Kelompok Tani Mawar Desa Ambat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.






