Scroll untuk baca artikel
Pesantren dan PendidikanHukum & Kriminal

Sekjen Presma UIM Pamekasan Laporkan Dugaan Penggelapan Anggaran PKKMB 2025

Avatar
×

Sekjen Presma UIM Pamekasan Laporkan Dugaan Penggelapan Anggaran PKKMB 2025

Sebarkan artikel ini
Fathor Rosi Sekjen Presma UIM Laporkan Dugaan Penggelapan Anggaran PKKMB 2025.

RISALAH. PAMEKASAN – Suasana internal Pemerintahan Mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM) kembali memanas setelah Sekretaris Jenderal Presiden Mahasiswa (Presma) UIM, Fathor Rosi, resmi melaporkan dugaan penggelapan anggaran kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025 ke Unit Reskrim.

Langkah tersebut diambil setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana PKKMB. Menurut pelapor, upaya klarifikasi secara internal telah beberapa kali dilakukan, namun tidak membuahkan jawaban yang memadai.

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam laporan, total anggaran PKKMB 2025 tercatat mencapai Rp 82.879.000. Sejumlah pos anggaran dinilai tidak wajar, terutama pada bagian perlengkapan yang mencapai lebih dari setengah total anggaran.

Rincian anggaran yang dipersoalkan di antaranya:

Kesekretariatan (KSK): Rp 11.086.000

Konsumsi: Rp 16.070.000

Transportasi: Rp 1.000.000

Perlengkapan: Rp 40.668.000

PDD (Publikasi, Dokumentasi, Desain): Rp 1.200.000

Honor: Rp 12.300.000

Kesehatan: Rp 555.000

Baca Juga:  Soal Tim Simpatisan Fattah-Mujahid Mundur, Ini Kata Ketua Pemenangan Paslon Tauhid

Beberapa item anggaran disinyalir tidak sesuai dengan realisasi kegiatan. “Ini bukan langkah untuk memperkeruh suasana, tetapi sebagai tanggung jawab moral agar organisasi mahasiswa menjadi contoh transparansi, bukan justru menyisakan pertanyaan besar,” ujar Sekjen Presma.

Pelapor berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan, sekaligus mendorong tata kelola anggaran yang lebih akuntabel di lingkungan organisasi mahasiswa.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Presma UIM maupun pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Organisasi mahasiswa belum menyampaikan klarifikasi mengenai perbedaan data anggaran yang menjadi dasar pelaporan.

Baca Juga:  Fantastis! Tagihan Listrik Disporapar Pamekasan Capai Ratusan Juta untuk Tahun 2024

Sekjen Presma, yang sekaligus menjadi pelapor, menegaskan bahwa kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek hukum semata, melainkan dapat menjadi pintu evaluasi manajemen anggaran organisasi mahasiswa.

“Mahasiswa punya hak untuk mengetahui bagaimana anggaran mereka dikelola, karena itu menyangkut kepercayaan terhadap institusi organisasi,” ujarnya.