Scroll untuk baca artikel
PeristiwaHukum & Kriminal

Mahasiswa Desak Bea Cukai Madura Tindak Puluhan PR yang Diduga Ternak Pita Cukai

Avatar
×

Mahasiswa Desak Bea Cukai Madura Tindak Puluhan PR yang Diduga Ternak Pita Cukai

Sebarkan artikel ini
Forum Mahasiswa Pantura (FORMATUR) melakukan aksi demontrasi ke kantor Bea Cukai Madura yang ada di kabupaten Pamekasan. Rabu, (15 April 2026).

RISALAH. PAMEKASAN – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (FORMATUR) melakukan aksi demontrasi ke kantor Bea Cukai Madura yang ada di kabupaten Pamekasan. Rabu, (15 April 2026).

Dalam aksinya tersebut, mahasiswa membawa beberapa tuntutan berkaitan dengan beberapa perusahaan rokok (PR) yang ada dibawah binaan dan pengawasan Bea Cukai Madura diduga melakukan ternak pita cukai dan jual beli pita secara ilegal.

Koordinator aksi Hendra menyodorkan beberapa tuntutan yang sudah menjadi diskusi dan dicantumkan dalam selebaran kertas sembari mendesak Kepala Bea Cukai Madura untuk turun langsung dan menyelidiki hasil temuannya itu.

Dihadapan Bea Cukai Madura, mahasiswa secara terang-terangan dan mengaku telah mengantongi beberapa bukti atas puluhan pabrik rokok yang diduga melakukan ternak pita cukai serta memperjual belikan secara ilegal.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Prihatin Lihat Wartawan Dipukul dan diintimidasi PKL Arek Lancor

“Kami bukan hanya sekedar berasumsi. Kami bawa bukti-buktinya atas beberapa oknum pengusaha yang diduga telah melakukan jual beli pita cukai secara Ilegal,” teriaknya.

”Sekarang cukai mau tidak turun langsung. Harusnya turun langsung ini beberapa bukti sudah kami tunjukkan, diantara ada bukti TF sudah kami tunjukkan,” tegasnya.

Sementara itu, Arif dan Hendro dari kasi penindakan dan kasi Humas Bea Cukai Madura ketika menemui masa aksi terkesan melempem atas tuntutan dari masa aksi. Pasalnya pihak masa aksi memberikan tenggang waktu 30 menit untuk turun ke bawah atas temuanya itu.

“Kami mau turun, tapi saat ini kepala Bea Cukai Madura sedang tidak ada di kantor. Tentu hal ini harus sesuai SOP dulu,”jelas Arif.

Baca Juga:  Jadi Masalah Krusial, Masyarakat Beri Rapot Merah untuk Polres Pamekasan

Berikut rangkuman lima tuntutan masa aksi yang berhasil dihimpun oleh media ini sebagai berikut;

1. Usut tuntas Nama-nama perusahan Rokok yang telah kami cantumkan secara bersurat kepada bea cukai madura diantaranya: PR Mulya Indah, Dusun Talang, Desa Saronggi, Sumenep, PR. Agung Damar, PR. Artha Jaya, Kecamatan Lenteng, Sumenep, PR. Supernova, Desa Prancak, Kabupaten Sumenep. PR Alfian Rabbani, Desa Talang, Kecamatan. Saronggi, Sumenep, PR. Mulya Indah, Jin Raya Lenteng No. 5, Laok Lorong, Desa Talang, Kec. Saronggi, Sumenep. PR. Bromo Mas, Kec. Manding. Kabupaten Sumenep, PR Jalluh, Dsn. Mlangan, Ds. Payudan Daleman, Kec. Guluk-Guluk, Kabu. Sumenep, PR. Dina Diana, Lenteng Barat, Kec. Lenteng Sumenep, PR. Aing Bening Jaya, Lenteng Barat, Kec. Lenteng Sumenep. PR tersebut Diduga hanya melakukan ternak pita yang bertentangan dengan UU No.39 Tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga:  Karang Taruna Waru Pamekasan Minta Ahli Gizi dan Pengawas MBG untuk Sosialisasi kepada Masyarakat

2. Mendesak Bea Cukai Madura dalam waktu 2×24 jam untuk melakukan inspeksi mendadak terhadap puluhan PR yang telah kami sebutkan.

3. Tutup secara permanen pabrik rokok yang telah kami sebutkan, perihal dengan adanya praktek ternak pita cukai.

4. Meminta Kepala Bea Cukai Madura untuk bekerjasama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk melakukan Audit berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas puluhan PR yang kami sebutkan diatas.

5. Jikalau pejabat Bea Cukai Madura tidak segera bertindak dengan beberapa bukti yang kami uraikan sebagai pintu masuk untuk melakukan penindakan terhadap PR tersebut, maka mendesak Kepala Bea Cukai segera mundur dari jabatannya.