Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Ketua PPS Dua Kali Mangkir, Bawaslu Pamekasan Siap Layangkan Pemanggilan Ketiga

Avatar
×

Ketua PPS Dua Kali Mangkir, Bawaslu Pamekasan Siap Layangkan Pemanggilan Ketiga

Sebarkan artikel ini
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi.

RISALAH. PAMEKASAN – Tidak adanya iktikad baik dari sejumlah ketua panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Pademawu mendapat respons dari Bawaslu Pamekasan.

Lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan jalannya pemilu itu akan melayangkan surat pemanggilan ketiga. Sebab, mereka sudah dua kali mangkir.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi berjanji akan segera melakukan pemanggilan ulang untuk sejumlah ketua PPS.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Buya Yahya, Wabup Pamekasan: Senang Sekali Bisa Belajar Langsung

Yakni, ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya dan ketua PPS Desa Majungan. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Pademawu daerah pemilihan (dapil) V Pamekasan.

Ketidakhadiran ketua PPS itu menghambat proses penanganan dugaan kecurangan pemilu.

Sampai saat sekarang, Bawaslu Pamekasan belum memutuskan berkaitan dengan laporan dugaan kecurangan itu.

Baca Juga:  Menko AHY Resmikan Stasiun Whoosh Karawang, Berharap Menjadi Motor Penggerak Ekonomi

“Kami akan segera panggil ulang pihak-pihak yang tidak hadir untuk dimintai keterangan, secepatnya akan di panggil,” janjinya, Selasa (5/3/2024).

Suryadi menyampaikan, pemanggilan itu atas dasar pelaporan dari salah satu partai atas dugaan terjadi pelanggaran pemilu di dapil V.

Bawaslu Pamekasan akan terus berupaya mendatangkan terlapor untuk mencari kebenaran dari perkara dugaan kecurangan pemilu itu.

Baca Juga:  Resmi, Persepam Pamekasan Kembali Ikuti Liga 3 Jatim

“Saya bekerja berdasarkan aturan bukan berdasarkan penilaian orang, jadi kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan,” katanya.

Untuk diketahui, Bawaslu Pamekasan melayangkan surat pemanggilan untuk ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya dan Majungan.

Namun, surat pemanggilan itu diabaikan. Pemanggilan tersebut dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan pemilu yang dilaporkan sejumlah saksi.