RISALAH. PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menerima apresiasi dalam pengelolaan sampah selama tahun 2025 berupa Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Apresiasi diterima langsung oleh Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto yang diberikan langsung Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq yang bertempat di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Atas capaian itu, Pemkab Pamekasan juga mendapatkan 3 unit roda 3 untuk pengelolaan sampah.
Wabup Pamekasan Sukriyanto menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil konsistensi dan kerjasama yang baik yang dilakukan oleh berbagai lembaga dan instansi yang yang dimotori langsung dinas lingkungan hidup.
“Alhamdulillah, atas penghargaan ini semoga menjadi tambahan semangat bagi pemerintah, Pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis kebersihan, tetapi bagian dari transformasi peradaban lingkungan. Kita ingin membangun sistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir,” katanya.
Dikatakannya, dalam pengelolaan sampah sejatinya dimulai dari diri sendiri, lingkungan sekitar dan dukungan sistem yang kuat. “Pemkab Pamekasan terus berbenah dan menyiapkan skema dalam pengelolaan sampah demi menjaga lingkungan yang bersih,” ujarnya.
Diakuinya, Sertifikat Menuju Kab/Kota Bersih menjadi penghargaan tertinggi yang dicapai oleh kab/kota se-Indonesia.
Untuk diketahui, Adapun kabupaten/kota di Jawa Timur yang memperoleh penghargaan adalah Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kabupaten Pamekasan, Gresik, Madiun, Magetan, Kabupaten Malang, Situbondo, dan Kabupaten Jombang.
Perlu diketahui, penilaian kinerja pengelolaan sampah dikategorikan menjadi Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Menuju Kab/Kota Bersih, Kab/Kota dalam Pembinaan (kotor), dan Kab/Kota dalam Pengawasan (sangat kotor).
Adapun aspek penilaian dan bobot dalam penilaian kinerja pengelolaan sampah meliputi anggaran dan kebijakan sebanyak 20 persen, SDM dan fasilitas pengelolaan sampah sebanyak 30 persen, capaian kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan sebanyak 50 persen.






