Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNewsPeristiwaPolitikPolitik dan Pemerintahan

PWI Pamekasan Kecam Dugaan Intimidasi Oknum PKL Arek Lancor kepada Wartawan

Avatar
×

PWI Pamekasan Kecam Dugaan Intimidasi Oknum PKL Arek Lancor kepada Wartawan

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam.

RISALAH. PAMEKASAN Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan Hairul Anam mengecam dugaan intimidasi oknum PKL terhadap salah seorang wartawan. Sabtu (11/1/2025).

Ia mendukung kasus tersebut diproses secara hukum. Karenanya, dia mendesak kepolisian agar bekerja cepat.

“Saya kenal baik dengan Mas Fauzi. Dia wartawan JTV, yang kita kenal sebagai media mainstream dan beritanya jadi rujukan masyarakat Jawa Timur,” ungkapnya.

Dijelaskan, perlindungan pekerja pers adalah harga mati. Pihaknya sangat menyayangkan adanya tindak kekerasan tersebut. Sebab, hal itu merupakan bentuk intimidasi terhadap wartawan saat bertugas di lapangan.

Baca Juga:  Gebyar Ramadan, Sahabat Willy Aditya Madura Berbagi Sembako dan Santunan Anak Yatim di Universitas Madura

“Tindakan intimidasi kepada insan pers, telah mencederai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kemerdekaan Pers,” ujar Anam—panggilan akrab Hairul Anam.

Anam berharap semua pihak menghargai dan memahami tugas wartawan di lapangan, yakni dengan memberikan ruang kepada wartawan untuk menjalankan tugasnya.

“Jika saat kejadian ada hal-hal bersifat internal yang belum bisa dipublikasikan, tentu perlu disampaikan dan dikomunikasikan secara baik-baik, sehingga penjelasan itu bisa diterima oleh teman-teman wartawan,” tegasnya.

Dikatakan, menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Itu tertuang di Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Polda Jatim Musnahkan Narkoba dan Miras, Jumlahnya Mengiurkan

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Anam mengutip UU Pers.

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Untuk diketahui, Fauzi mendapatkan intimidasi oleh salah seorang PKL saat hendak liputan penertiban area kawasan terlarang Arek Lancor Pamekasan bagi para pedagang oleh Satpol PP.

Baca Juga:  Pemdes Palengaan Laok Pamekasan Pungut Rp. 300 Ribu untuk 1 Sertifikat Tanah

Perlakuan menghalang-halangi tugas wartawan itu dilakukan oleh salah seorang pedagang yang mokong berjualan di area tempat terlarang. Tepatnya di depan rumah dinas Kodim, sebelah samping Eks Karesidenan. Area tersebut dengan jelas telah dipasangi garis pembatas larangan oleh Satpol PP Pamekasan.

Handphone yang digunakan Fauzi untuk merekam terlempar akibat hempasan tangan pedagang. Sebelumnya, pedagang tersebut melarang wartawan mengambil video pakai Handphone.