Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan di Desa Lesong Daya Pamekasan Diamankan Polisi

Avatar
×

Pelaku Pembunuhan di Desa Lesong Daya Pamekasan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Pamekasan didampingi Kapolsek Tamberu dan Kasihumas Polres Pamekasan Konferensi pers. Jum'at (7/11/2025) sore.

RISALAH. PAMEKASAN – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria berinisial inisial M (35) warga Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Korban jasadnya ditemukan dalam keadaan terbakar di Dusun Jurang Betoh Desa Lesong Daja Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib.

Mendapati informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya dan Tim Reskrim Polres Pamekasan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.

Baca Juga:  IAIN Madura Jalin Kerjasama dengan Perguruan Tinggi asal Libya

Tidak butuh lama, kurang dari 24 jam setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsenal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku Pembunuhan inisial N (36) laki-laki dan S.A (30) perempuan, warga Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalam Konferensi pers menyampaikan, bahwa pelaku inisial N (36) dan S.A (30) berhasil diamankan pada hari Jumat, 7 November 2025 pukul 12.30 wib di Dsn. Marengit Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang.

Baca Juga:  Waduh! Ini Penyebab Anda Tak Cukup Syarat Daftar Kades Untuk Jabatan 8 Tahun

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit, 1 bilah pisau, Pakaian, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tanpa Nopol dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol M 6808 CA milik pelaku N (36).

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut”, ucap Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

“Langkah cepat dan terukur yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Pamekasan patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kuat Polres Pamekasan dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujar AKP Doni Setiawan.

Baca Juga:  Periksa 3 Saksi, Kasus Pengeroyokan Terhadap Aktivis PMII Pamekasan Naik Tahap Penyidikan

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup.