Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

Rokok Ilegal Asal Pamekasan Bermerek Marbol dan New 54ryaku Diamankan Bea Cukai di Malang

Avatar
×

Rokok Ilegal Asal Pamekasan Bermerek Marbol dan New 54ryaku Diamankan Bea Cukai di Malang

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Asal Pamekasan Bermerek Marbol dan New 54ryaku Diamankan Bea Cukai di Malang.

RISALAH. PAMEKASAN – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Tim Bea dan Cukai Malang. Kali ini, petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa pita cukai merek Marbol dan New 54ryaku yang diduga berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penindakan berlangsung di Pintu Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Barang bukti sebanyak 127.000 batang rokok ilegal itu diangkut menggunakan mobil penumpang berwarna putih.

Baca Juga:  Peringati HANI 2021, Lapas Kelas IIA Pamekasan Jadikan Momentum Perangi dan Berantas Narkoba

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari kegiatan patroli darat rutin di jalur Tol Pandaan–Malang.

Petugas mencurigai kendaraan yang melintas dengan muatan tidak wajar, sehingga dilakukan pengejaran dan pemeriksaan di pintu tol.

“Setelah diperiksa, kami menemukan ribuan batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dengan merek Marbol dan New 54ryaku. Totalnya mencapai 6.350 bungkus atau sekitar 127.000 batang,” jelas Johan.

Baca Juga:  Gelar Festival Inklusi Aku Bisa Aku Berkarya, Disdikbud Pamekasan Wadahi Kreasi Pelajar Penyandang Disabilitas

Dari hasil pendataan, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp115 juta, sedangkan nilai barang tersebut mencapai Rp229 juta.

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti, kendaraan, dan sopir telah diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Malang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, aktivis muda Pamekasan, Mohammad Faisol, meminta agar penindakan seperti ini tidak berhenti pada level distribusi. Ia mendesak Bea Cukai untuk menelusuri sumber produksi rokok ilegal tersebut agar pemberantasan bisa dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga:  KPU Pamekasan Lakukan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten

“Penindakan di jalan itu penting, tapi lebih penting lagi menelusuri asal produksinya. Dari situ bisa diketahui siapa yang memproduksi dan mengedarkan. Jangan sampai hanya pedagang atau sopir yang ditindak,” tegas Faisol.