RISALAH. PAMEKASAN – Utoyo Rahmad, salah satu ahli waris, memberikan klarifikasi dan membantah tudingan adanya pengrusakan rumah peninggalan almarhumah ibunya, Kamariyah, yang berlokasi di Jalan Purba No. 96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan.
Pria yang berdomisili di Jalan Jingga No. 99, Barurambat Kota, itu menegaskan bahwa aktivitas di rumah tersebut bukanlah pengrusakan, melainkan upaya perbaikan atau renovasi. Pasalnya, kondisi bangunan sudah rusak dan tidak layak huni.
“Rumah itu bukan untuk dirusak, tetapi untuk diperbaiki karena kondisinya sudah tidak layak ditempati. Kayunya sudah rapuh dan rusak,” ujar Utoyo saat memberikan klarifikasi, Senin (19/9/2025).
Ia menjelaskan, sebelum melakukan renovasi, dirinya telah bermusyawarah dengan saudaranya, Hasan, yang tinggal di Sampang. Hasilnya, disepakati rumah tersebut diperbaiki dengan biaya ditanggung Hasan.
“Sepakat untuk diperbaiki atau direnovasi dengan biaya ditanggung oleh Hasan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Utoyo menyebut bahwa Faridatul Hasanah baru menempati rumah tersebut pada akhir 2023. Namun, menurutnya, Faridatul seakan ingin menguasai rumah dengan dasar wasiat. Hal ini berbeda dengan dirinya yang sudah puluhan tahun tinggal bersama almarhumah Kamariyah dan menerima amanah untuk mengurus rumah tersebut.
“Saya yang diberi amanah untuk mengurus rumah, sehingga rusak atau tidaknya menjadi tanggung jawab saya karena sudah puluhan tahun menempatinya,” tegasnya.
Meski demikian, Utoyo menegaskan bahwa permasalahan ini murni masalah keluarga. Ia berharap semua pihak bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan agar hubungan tetap harmonis.
Sebelumnya, Faridatul Hasanah (64) melaporkan dugaan tindak pidana perusakan rumah peninggalan orang tuanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Senin (8/9/2025) pagi.
Sebagai informasi, tanah seluas 62 meter persegi tersebut disebut Utoyo bukan merupakan warisan, melainkan hibah dari almarhum Prawiro Sastro Muhammad kepada almarhumah Kamariyah.
Kemudian oleh Kamariyah tanah tersebut dikuasakan kepada anak tertuanya yang bernama Suhartono untuk di jual kepada familinya juga inisial J Selaku cicit pemberi hibah (Prawiro Sastro Muhammad).






