RISALAH. ARTIKEL – Pamekasan yang dikenal luas sebagai kota pendidikan di Pulau Madura, menghadapi kenyataan pahit dengan masih banyaknya individu yang mengonsumsi minuman keras. Fenomena ini tidak mengenal usia ataupun status sosial, menciptakan kekhawatiran mendalam bagi masyarakat yang menjunjung tinggi norma-norma sosial, agama, dan moral.
Kawasan Tapsiun, eks Stasiun PJKA di Jalan Trunojoyo, menjadi sorotan utama karena diduga menjadi tempat anak muda mengonsumsi minuman keras. Berdasarkan laporan dari masyarakat dan media lokal seperti Tribun Madura dan Karimata.net, area ini sering ditemukan puluhan botol minuman keras yang berserakan. Fenomena ini menimbulkan keresahan, terutama karena perilaku tersebut dilakukan secara terang-terangan. Masyarakat setempat mengeluhkan aktivitas ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengharapkan tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan nama baik kota.
Baru-baru ini, Komisi II DPRD Pamekasan menggelar audiensi dengan puluhan warga Kelurahan Patemon untuk mendengar keluhan terkait indikasi praktik prostitusi dan konsumsi minuman keras di kawasan Tapsiun. Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Salman Al Farisi, menegaskan bahwa pihak legislatif telah melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendiskusikan langkah konkret dalam menangani permasalahan ini. Sebagai tindak lanjut, OPD terkait akan merancang solusi dan melaporkan hasilnya kepada masyarakat. Salman mendesak pemerintah eksekutif agar segera menangani isu ini dengan serius untuk mencegah keresahan lebih lanjut di kalangan masyarakat.
Kepala Satpol PP Pamekasan, M. Yusuf Wibisono, mengakui menerima banyak laporan terkait aktivitas minuman keras, kebisingan melebihi batas operasional, dan bahkan indikasi transaksi pekerja seks komersial (PSK) di kawasan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasional di kawasan eks Stasiun PJKA harus sesuai Peraturan Daerah (Perda), termasuk pembatasan jam operasional hingga pukul 24.00 WIB dan larangan terhadap minuman keras serta prostitusi. Satpol PP, bersama instansi terkait dan masyarakat, merencanakan operasi gabungan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Konsumsi minuman keras membawa dampak buruk, baik secara individu maupun sosial. Alkohol dapat menyebabkan hilangnya kesadaran diri, meningkatkan potensi konflik, dan memicu tindakan kriminal. Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat sering menyaksikan keributan akibat pengaruh alkohol di kawasan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan minuman keras tidak hanya menjadi isu individu, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan perhatian serius.
Selain patroli rutin, Satpol PP telah mengambil langkah preventif dengan mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap indikasi pesta minuman keras atau aktivitas mencurigakan lainnya. Namun, langkah ini belum cukup untuk menghapus akar permasalahan. Diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya alkohol, penerapan regulasi yang lebih ketat, dan pengawasan intensif di area rawan seperti Tapsiun.
Sebagai kota pendidikan dengan identitas keislaman yang kuat, perilaku menyimpang seperti ini sangat disayangkan. Pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memperkuat norma sosial dan agama. Selain itu, strategi preventif yang lebih sistematis harus dikembangkan. Kampanye tentang dampak buruk alkohol harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat melalui media publik, kegiatan di tempat ibadah, dan lingkungan pendidikan.
Pamekasan perlu membuktikan predikatnya sebagai kota pendidikan tidak hanya di atas kertas. Ketegasan hukum, edukasi berkelanjutan, serta peran aktif masyarakat menjadi fondasi penting untuk mengembalikan citra kota ini sebagai pusat pendidikan yang berintegritas. Masa depan kota dan generasi penerusnya bergantung pada langkah-langkah yang diambil hari ini. Sudah saatnya Pamekasan menjadi teladan bagi daerah lain, bebas dari bayang-bayang minuman keras dan perilaku menyimpang lainnya.